KOTA MALANG, VOICEOFJATIM.COM – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, angkat bicara soal kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat dokter AY di sebuah rumah sakit swasta di Malang. Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa keberanian perempuan untuk melapor adalah kunci utama dalam memutus rantai kekerasan seksual.
“Jangan pernah diam ketika merasa tidak nyaman, apalagi jika menyangkut pelecehan. Suara korban adalah langkah pertama menuju keadilan,” tegas Amithya, Selasa (22/4/2025).
Amithya, yang akrab disapa Mia, menyoroti fakta bahwa sebagian besar kasus kekerasan seksual tak pernah muncul ke permukaan. Ia menyebut fenomena ini ibarat gunung es—yang terlihat hanya sedikit, sementara di bawahnya jauh lebih besar.
Menurut Mia, banyak korban memilih bungkam karena takut distigma, tidak yakin mendapat perlindungan hukum, atau trauma yang belum pulih. Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah Kota Malang untuk hadir secara serius, tidak hanya bersikap reaktif ketika kasus mencuat ke publik.
“Pendekatannya harus menyeluruh. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak misalnya, perlu dimaksimalkan lagi, bukan sekadar ada di atas kertas,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 90 kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh UPT PPA Kota Malang. Namun, Mia meyakini angka tersebut hanyalah sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
“UPT perlu diperkuat, baik dari sisi personel maupun sinergi dengan lembaga lain. Jangan sampai korban makin banyak tapi negara seakan diam,” tegas politisi muda dari PDI Perjuangan itu.
Di sisi lain, perkembangan kasus dugaan pelecehan oleh dokter YA juga menunjukkan potensi korban lain bermunculan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang saat ini tengah mendampingi seorang perempuan berinisial A, yang disebut-sebut sebagai korban baru dalam perkara yang sama.
Kuasa hukum korban menyatakan, temuan ini membuka kemungkinan bahwa jumlah korban bisa lebih dari yang terlapor saat ini.
Dengan situasi ini, Mia kembali mengingatkan pentingnya menciptakan ruang aman bagi perempuan untuk melapor, sekaligus menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan hanya urusan korban, tetapi juga tanggung jawab negara dan seluruh elemen masyarakat.











