MALANG, VOICEOFJATIM.COM – Polemik soal keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Merdeka kembali mencuat usai penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Malang. Merespons situasi ini, DPRD Kota Malang mendorong pemerintah kota untuk mempertimbangkan revisi Peraturan Daerah yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menilai Perda Nomor 1 Tahun 2000 tentang Penataan dan Pembinaan PKL perlu ditinjau ulang. Pasalnya, aturan tersebut secara tegas melarang aktivitas perdagangan di kawasan Alun-alun, sementara di sisi lain, lokasi itu memiliki nilai ekonomi tinggi bagi pelaku usaha kecil.
“PKL ini pelaku ekonomi yang tangguh. Meski dalam kondisi serba sulit, mereka tetap bertahan dan mencari celah untuk bisa berjualan,” ujar Arief pada Senin (7/4/2025).
Ia menambahkan, ruang publik seperti Alun-alun Merdeka seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai lokasi usaha, dengan syarat ditata rapi dan tertib. Menurutnya, perlu ada penataan yang terukur agar keberadaan PKL tidak mengganggu fungsi ruang terbuka tersebut.
“Perda sekarang masih menyebut kawasan itu harus steril. Jadi memang secara hukum, tidak diperbolehkan ada PKL di sana,” jelasnya.
Karena itu, ia menyarankan Pemkot Malang segera mengevaluasi dan mempertimbangkan revisi perda. Tujuannya bukan untuk mengizinkan kekacauan, tetapi membuka peluang bagi penataan yang lebih manusiawi sekaligus mendukung pelaku UMKM lokal.
“DPRD mengusulkan agar ada zona PKL yang jelas, dekat keramaian tapi tetap rapi. Pedagangnya harus didata, yang asli warga Kota Malang diutamakan, jenis dagangannya dikelompokkan,” ungkapnya.
Arief juga menyarankan konsep penataan seperti sentra kuliner atau food court agar lebih teratur dan menarik. Menurutnya, jika ditata dengan baik, keberadaan PKL justru bisa memperkuat daya tarik Alun-alun Merdeka.
Ia menilai banyak ruang di sekitar alun-alun yang bisa dimanfaatkan secara kreatif. Salah satunya adalah memanfaatkan sisi jalur pedestrian yang luas, dengan desain lapak yang seragam dan estetis.
Namun ia menegaskan, solusi jangka panjang tetap harus dituangkan dalam regulasi resmi. Kebijakan sementara yang memperbolehkan PKL berjualan saat Ramadan atau Lebaran tidak bisa dijadikan dasar tetap.
“Kalau setiap Lebaran boleh berdagang, itu hanya diskresi. Tapi untuk betul-betul mendorong UMKM, harus ada aturan yang kuat. Revisi perda ini jadi langkah awalnya,” tegas Arief.
“Jangan cuma berpikir bagaimana membuat alun-alun tampak bersih dan indah, tapi lupa bahwa ada warga yang butuh ruang untuk bertahan hidup dengan berdagang,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Satpol PP Kota Malang telah melakukan penertiban terhadap puluhan PKL yang masih berjualan di area Alun-alun Merdeka pada Senin pagi (7/4/2025), setelah sebelumnya memberikan imbauan resmi pada Sabtu (5/4/2025).