Diduga Jual Es Krim Beralkohol hingga 40 Persen, Stan di Surabaya Disegel

SURABAYA, VOICEOFJATIM.COM – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah stes krim.an penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat, Minggu (6/4/2025). Tindakan ini diambil menyusul viralnya video seorang influencer yang menyebut stan tersebut menjual es krim dengan kandungan alkohol.

Dalam video yang beredar di media sosial, influencer itu merekam langsung stan es krim yang memajang menu dengan berbagai rasa unik. Dalam keterangannya, ia menyebut beberapa varian es krim di stan tersebut mengandung alkohol, bahkan hingga 40 persen. Menu yang ditampilkan dalam video itu memperlihatkan 15 varian rasa, dan sejumlah varian diberi label alkohol sebagai daya tarik.

Konten tersebut dengan cepat menyebar dan memancing reaksi dari warganet. Banyak yang mempertanyakan legalitas penjualan es krim beralkohol, terutama karena berada di ruang publik dan dapat diakses oleh siapa saja, termasuk anak-anak.

Merespons hal itu, Satpol PP Kota Surabaya bergerak cepat bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag). Tim gabungan langsung mendatangi pusat perbelanjaan tempat stan tersebut berada untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan di lokasi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan sebagai bentuk penegakan perda.

“Giat hari ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan,” ujar Yudhistira kepada wartawan di lokasi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran. Petugas menemukan dan mengamankan dua box penyimpanan serta enam wadah es krim yang diduga mengandung alkohol. Selain itu, identitas pemilik stan juga turut diamankan untuk proses pemeriksaan lanjutan.

“Kami amankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik stan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, petugas juga memasang stiker penyegelan dan garis pembatas (Pol PP Line) di area stan tersebut. Penindakan ini dilakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, yang mengatur ketat soal distribusi dan penjualan produk dengan kandungan alkohol.

Satpol PP juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik stan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan akan difokuskan pada izin usaha, komposisi produk, dan apakah ada pelanggaran terhadap ketentuan niaga bahan mengandung alkohol di tempat umum.

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap praktik perdagangan yang berpotensi melanggar aturan, khususnya selama bulan Ramadan yang identik dengan kesucian dan ketertiban ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *