VOJ – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024 di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mengalami kenaikan signifikan sebesar 10,87% per 2 Maret 2025. Peningkatan ini menunjukkan kepatuhan pajak yang semakin baik, seiring dengan dorongan DJP untuk memanfaatkan sistem pelaporan digital.
Data DJP mencatat pertumbuhan penyampaian SPT di berbagai kanal, termasuk e-Filing, e-Form, e-SPT, serta secara manual di kantor pajak. Namun, DJP terus mengoptimalkan penggunaan sistem elektronik guna mengurangi pelaporan manual sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, Vincentius Sukamto, menegaskan pentingnya penggunaan e-Filing melalui DJP Online dan platform digital lainnya. “Kami mengimbau wajib pajak untuk menggunakan layanan elektronik agar proses pelaporan lebih cepat, aman, dan terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.
Vincent juga menyoroti tren positif pelaporan SPT Tahunan, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan. Namun, beberapa unit kerja masih mencatat pertumbuhan negatif pada Formulir 1770 (Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan). “Kami akan meningkatkan edukasi dan pendampingan bagi wajib pajak non-karyawan agar lebih memahami kewajiban perpajakannya,” tambahnya.
Ia mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT untuk menghindari kendala teknis di akhir periode. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2025, sedangkan SPT Tahunan Badan harus dilaporkan paling lambat 30 April 2025.
Meskipun batas akhir pelaporan berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri, wajib pajak tetap dapat menggunakan layanan online untuk menghindari keterlambatan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.