VOJ – Komisi A DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke WARUNKWOWKWB di kawasan Dinoyo, Kota Malang, Senin (24/2/2025). Sidak ini melibatkan Kepolisian, Satpol PP, dan Disnaker PMPTSP Kota Malang setelah adanya laporan dari masyarakat terkait perkelahian, penjualan minuman beralkohol (minol), serta operasional warung yang buka 24 jam.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati, menyebut pihaknya langsung turun ke lokasi begitu menerima laporan. “Setelah kami cek, tempat ini memang buka 24 jam dengan sistem pergantian pegawai. Selain itu, ada dugaan penjualan minol di kafe resto ini,” ujarnya.
Komisi A bersama Disnaker PMPTSP menelusuri perizinan WARUNKWOWKWB. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi pemalsuan dokumen izin usaha. “Kami sudah melihat berkas perizinan dan ada indikasi pemalsuan dokumen. Ini akan kami dalami lebih lanjut,” tegas Lelly.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan Ramadhan, menambahkan bahwa meskipun tidak ditemukan botol minol saat sidak, bukti dari media sosial menunjukkan adanya penjualan minuman beralkohol. “Dari informasi yang kami terima, izin penjualan minol kelas A saja tidak ada, padahal lokasinya dekat dengan area pendidikan,” jelasnya.
Menurut Harvard, manajemen WARUNKWOWKWB mengklaim memiliki izin, namun setelah diperiksa, ditemukan dugaan pemalsuan. “Kami sudah meminta Satpol PP untuk memanggil pemiliknya. Jika terbukti tidak memiliki izin, tempat ini harus ditutup,” tegasnya.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menambahkan bahwa izin Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) minol kelas A untuk WARUNKWOWKWB tidak pernah dikeluarkan. “Kalau kelas A saja tidak ada, apalagi kelas B dan C. Seharusnya, jika berstatus resto, tidak boleh menjual minol tanpa izin. Apalagi ada live music yang berpotensi mengganggu lingkungan,” ungkapnya.
Pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini dengan memanggil pemilik WARUNKWOWKWB pada Rabu mendatang untuk klarifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, manajemen WARUNKWOWKWB belum memberikan tanggapan resmi.