VOJ – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) hanya melalui pangkalan resmi Pertamina, dengan tujuan memastikan distribusi yang tepat sasaran dan mencegah kebocoran subsidi. Namun, implementasi kebijakan ini menimbulkan dampak signifikan di masyarakat, seperti antrean panjang di pangkalan resmi dan kesulitan akses bagi sebagian warga.
Menanggapi situasi ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat terkait aksesibilitas LPG 3 kg. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan mencegah penyalahgunaan distribusi. “Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi,” ujar Hasan. “Sehingga posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3 kg bisa ditracking agar tepat sasaran.”
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi guna mendapatkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. “Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” kata Heppy.
Heppy juga menegaskan bahwa informasi mengenai penggantian LPG 3 kg bersubsidi dengan Bright Gas 3 kg nonsubsidi adalah tidak benar. “Saat ini, produk Bright Gas hanya tersedia dalam kemasan 5,5 kg dan 12 kg,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi. Namun, diperlukan evaluasi dan penyesuaian lebih lanjut untuk memastikan implementasinya tidak memberatkan masyarakat, terutama dalam hal aksesibilitas dan ketersediaan LPG 3 kg.