Menu

Dark Mode
Bank Saqu Catat 3,2 Juta Lebih Nasabah di Tahun Kedua AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech untuk Perluas Akses Kredit Nasional Pevita Pearce Ungkap Rahasia Mengelola Finansial Bareng Sahabat Ajaib Luncurkan Investasi Saham AS, Ajak Investor Manfaatkan Momentum dengan Promo Biaya Transaksi 0% Ajaib Kripto Hadirkan Trading Futures Kripto dengan Leverage 25x, Kini Jadi Ajaib Alpha Apa Untungnya Indonesia Masuk ke BRICS? Begini Kata Dosen HI UMM

Headline

Dosen UMM tentang Pemagaran 30,16 Km di Laut Tangerang: Ancaman Ekosistem

badge-check


					Dosen UMM tentang Pemagaran 30,16 Km di Laut Tangerang: Ancaman Ekosistem Perbesar

VOJ – Pemagaran sepanjang 30,16 kilometer di kawasan laut Tangerang menjadi sorotan publik. Klaim bahwa pagar bambu tersebut berfungsi untuk mencegah abrasi dan tsunami memicu berbagai pertanyaan, terutama mengenai motivasi sebenarnya di balik proyek tersebut. Ahli Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Lautan, Dr. David Hermawan, M.P., IPM., memaparkan analisis kritis yang mengungkap fakta-fakta mengkhawatirkan terkait kasus ini.

“Pagar sepanjang 30,16 kilometer ini menelan biaya hingga Rp4-5 miliar. Angka sebesar itu jelas tidak berasal dari gotong royong masyarakat biasa. Ada pihak besar yang membiayai proyek ini. Alasan pencegahan abrasi menggunakan pagar bambu tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat. Metode yang lazim digunakan adalah breakwater atau bronjong batu, bukan pagar bambu,” ungkap David yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Temuan di lapangan mengungkap indikasi yang lebih besar. Berdasarkan data, terdapat 263 bidang tanah yang telah bersertifikat di kawasan tersebut. Mayoritas dimiliki oleh perusahaan-perusahan besar menguasai 20 bidang, bahkan hingga 234 bidang. Sisanya dimiliki oleh perseorangan. Fakta ini menunjukkan bahwa proyek pemagaran ini bukan sekadar untuk konservasi lingkungan, melainkan bagian dari rencana reklamasi besar untuk pembangunan kota baru seluas 30.000 hektar.

“Nilai ekonominya untuk penguasaan lahan bisa mencapai Rp30 triliun. Namun, kalau nantinya setelah reklamasi, nilai proyek ini diperkirakan mencapai Rp300 kuadriliun. Dengan asumsi luas reklamasi 30.000 hektar atau 30 juta meter persegi, dan nilai tanah minimal Rp10 juta per meter persegi, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp300 triliun,” ungkapnya.

Dampaknya terhadap lingkungan laut dinilai sangat besar. Pola arus laut akan berubah, ekosistem terumbu karang dan padang lamun yang menjadi habitat ikan juga akan rusak. Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tapi juga keberlanjutan ekologi yang harus dipikirkan.

Lebih dalam, ia mengungkap sejumlah potensi pelanggaran prosedur. Reklamasi laut seharusnya memiliki izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang jelas, serta penyesuaian tata ruang dan zonasi. Sayangnya, proyek ini disinyalir berjalan tanpa izin resmi.

“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas mengatur bahwa pengelolaan wilayah pesisir harus berlandaskan prinsip keberlanjutan, melindungi ekosistem, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan. Proyek ini melanggar prinsip-prinsip tersebut. Kawasan ruang laut tidak boleh disertifikatkan, baik berupa SHGU maupun SHM,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keterlibatan sejumlah pengembang besar seperti Pantai Indah Kapuk (PIK 2), yang diduga memonopoli lahan laut. Hal ini tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga mengancam keadilan akses sumber daya bagi masyarakat kecil yang bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan.

“Proyek ini sebaiknya dipertimbangkan ulang atau bahkan dihentikan karena dampaknya akan merusak ekosistem dan tatanan sosial masyarakat pesisir. Pemerintah harus bergerak cepat menegakkan aturan dan memastikan semua prosedur dijalankan dengan benar. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, saya berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Peraturan ada untuk ditegakkan. Jika bukan sekarang, kapan lagi? Jika bukan kita, siapa lagi?” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pendanaan Riset Fundamental Kemdiktisaintek 2026 Diraih STIE Malangkucecwara, Tim Peneliti Kembangkan Model Kepemimpinan SCAL

17 July 2026 - 11:50 WIB

Pendanaan Riset Fundamental Kemdiktisaintek 2026 Diraih STIE Malangkucecwara, Tim Peneliti Kembangkan Model Kepemimpinan SCAL

PN Malang Tuntaskan Konstatering Rumah Sengketa di Jatimulyo, Eksekusi Tinggal Menunggu Waktu

20 May 2026 - 15:56 WIB

PN Malang Tuntaskan Konstatering Rumah Sengketa di Jatimulyo, Eksekusi Tinggal Menunggu Waktu

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim

6 April 2026 - 22:49 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri memimpin sertijab tiga pejabat utama, yakni Karorena, Dirreskrimsus, dan Dirressiber, di Lobby Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).

Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap

28 March 2026 - 15:01 WIB

Detik-detik mobil Xenia menabrak dua perempuan di Jalan Raya Candi, Sidoarjo, hingga meninggal dunia terekam dalam video yang beredar di media sosial. (Foto: tangkapan layar video viral)

Konten Promosi Pakai Video Almarhum Vidi Aldiano, Emy Aghnia Tuai Kecaman dan Sampaikan Permintaan Maaf

26 March 2026 - 15:06 WIB

Selebgram Emy Aghnia menjadi sorotan usai unggahan konten promosi yang menampilkan almarhum Vidi Aldiano memicu kecaman luas dari warganet. (Sumber Foto: Instagram/@emyaghnia)
Trending on Entertainment