VOICEOFJATIM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadirkan kado spesial dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selama 1-31 Agustus 2026, tunggakan pajak kendaraan bermotor milik pengemudi ojek online (ojol) dibebaskan. Program tersebut disosialisasikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Malang Kota, Kamis (6/8/2026).
Ratusan pengemudi ojol tampak memadati lokasi untuk memanfaatkan kebijakan tersebut. Suasana berlangsung antusias sejak pagi. Bahkan, seorang pengemudi perempuan terlihat datang sambil menggendong bayinya demi mengurus pembebasan tunggakan pajak kendaraannya.


Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan program ini diperuntukkan bagi pengemudi ojol yang masuk dalam kategori masyarakat desil 1 hingga 4. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah membebaskan seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan beserta sanksi administrasi dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, peserta hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan.
“Ini berlaku di seluruh Jawa Timur bagi mereka yang masuk kategori desil 1 sampai 4. Misalnya dalam satu keluarga ada beberapa anggota yang bekerja sebagai ojol atau menggunakan kendaraan roda tiga. Semuanya tetap mendapatkan perlakuan yang sama,” ujar Khofifah.
Menurut Khofifah, program ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam menyambut HUT ke-81 RI. Ia berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus menghadirkan kebahagiaan di momentum peringatan kemerdekaan.
“Harapannya HUT RI ini menjadi bagian dari kebahagiaan kita bersama. Membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia membutuhkan kegotongroyongan, perjuangan dan bergandengan tangan semua,” katanya.
Terkait jumlah penerima manfaat, Khofifah menegaskan tidak ada pembatasan kuota. Pemerintah akan terus membuka layanan selama masyarakat masih membutuhkan. Selain di Kota Malang, layanan serupa juga akan digelar di berbagai daerah di Jawa Timur sepanjang bulan Agustus.
“Sebanyak-banyaknya saja. Tidak harus di tempat ini. Bisa juga kami dekatkan pelayanannya di daerah lain. Di Surabaya sudah kami lakukan dan sepanjang bulan Agustus ini kami akan keliling selama masyarakat masih membutuhkan,” ungkapnya.
Salah satu penerima manfaat, Putri Wahyu, pengemudi ojol asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, mengaku bersyukur atas kebijakan tersebut. Ia mengatakan hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun 2026, sedangkan tunggakan tahun sebelumnya beserta dendanya dihapus.
“Yang saya bayar cuma pajak tahun ini. Yang tahun kemarin yang belum terbayar digratiskan,” ujarnya.
Putri mengaku sempat menunggak pajak karena mengalami kecelakaan saat bekerja sebagai pengemudi ojol. Kondisi tersebut membuatnya harus menjalani operasi dan tidak dapat bekerja selama beberapa waktu sehingga pendapatannya menurun drastis.
“Ini sangat membantu, karena tahun kemarin saya tidak bisa bayar setelah mengalami kecelakaan saat ngojek. Setelah operasi saya tidak bisa langsung kerja lagi, ekonomi juga pontang-panting, jadi pajaknya belum sempat dibayar sampai sekarang,” tuturnya.














