Menu

Dark Mode
Bank Saqu Catat 3,2 Juta Lebih Nasabah di Tahun Kedua AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech untuk Perluas Akses Kredit Nasional Pevita Pearce Ungkap Rahasia Mengelola Finansial Bareng Sahabat Ajaib Luncurkan Investasi Saham AS, Ajak Investor Manfaatkan Momentum dengan Promo Biaya Transaksi 0% Ajaib Kripto Hadirkan Trading Futures Kripto dengan Leverage 25x, Kini Jadi Ajaib Alpha Apa Untungnya Indonesia Masuk ke BRICS? Begini Kata Dosen HI UMM

Headline

Pengadilan Pajak Tolak Gugatan PT Arion Indonesia, DJP Menang Mutlak

badge-check


					Pengadilan Pajak Tolak Gugatan PT Arion Indonesia, DJP Menang Mutlak Perbesar

Malang, 21 Oktober 2024 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil memenangkan kasusg ugatan perpajakan yang diajukan oleh PT Arion Indonesia. Putusan Pengadilan Pajak ini mengukuhkan bahwa seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan PT Arion Indonesia kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, berdasarkan Notulensi Rapat Mediasi Ombudsman Republik Indonesia pada 4 Oktober 2023,
Ombudsman menyatakan bahwa tidak terjadi pelanggaran oleh DJP.

Ombudsman juga menegaskan bahwa DJP, melalui Pemeriksa Pajak, hanya memberikan toleransi waktu
kepada wajib pajak, yang kemudian disalahartikan oleh PT Arion Indonesia sebagai alasan pelanggaran hukum. Tidak berhenti di situ, PT Arion Indonesia melanjutkan perkaranya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak pada bulan Oktober 2023.

Gugatan tersebut terkait 15 Surat
Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) beserta pembetulannya. Proses persidangan atas gugatan tersebut telah dimulai pada 11 Januari 2024 dan berakhir pada 27 Juni 2024.

“Selama persidangan, PT Arion Indonesia bahkan mengunggah hasil rekaman sidang di media sosial dengan dalih untuk mengedukasi wajib pajak. Namun, DJP menegaskan bahwa edukasi harus berbasis pada kebenaran hukum dan fakta yang sah,” ujar Vincentius Sukamto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III.

Hingga akhirnya pada 27 September 2024 Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh PT Arion Indonesia. Putusan ini memperkuat kesimpulan
Ombudsman bahwa DJP telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundangundangan. Putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat (inkracht), menandakan bahwa seluruh objek sengketa telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kemenangan DJP dalam kasus ini menunjukkan bahwa kami selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku dan senantiasa transparan dalam setiap proses pemeriksaan.
Putusan ini adalah bukti nyata bahwa DJP telah bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami berharap hasil ini bisa menjadi edukasi bagi wajib pajak lain agar lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujar Vincent.

Selain itu, Vincent juga menekankan komitmen DJP dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perpajakan yang benar, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pemenuhan kewajiban pajak.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

HIPMI Kota Malang Perkuat Peran Cetak Founder Muda Lewat Kolaborasi dengan Institut Asia

19 July 2026 - 18:32 WIB

HIPMI Kota Malang Perkuat Peran Cetak Founder Muda Lewat Kolaborasi dengan Institut Asia

Pendanaan Riset Fundamental Kemdiktisaintek 2026 Diraih STIE Malangkucecwara, Tim Peneliti Kembangkan Model Kepemimpinan SCAL

17 July 2026 - 11:50 WIB

Pendanaan Riset Fundamental Kemdiktisaintek 2026 Diraih STIE Malangkucecwara, Tim Peneliti Kembangkan Model Kepemimpinan SCAL

PT Adi Tjandra Teknologi Kupas Tantangan Baru Bisnis di Tengah Ledakan Teknologi AI

15 June 2026 - 07:49 WIB

PT Adi Tjandra Teknologi Kupas Tantangan Baru Bisnis di Tengah Ledakan Teknologi AI

BRI Salurkan CSR Rp100 Juta untuk Renovasi MTs Sunan Bonang Malang

26 May 2026 - 17:33 WIB

BRI Salurkan CSR Rp100 Juta untuk Renovasi MTs Sunan Bonang Malang

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim

6 April 2026 - 22:49 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri memimpin sertijab tiga pejabat utama, yakni Karorena, Dirreskrimsus, dan Dirressiber, di Lobby Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).
Trending on Berita