Menu

Dark Mode
Bank Saqu Catat 3,2 Juta Lebih Nasabah di Tahun Kedua AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech untuk Perluas Akses Kredit Nasional Pevita Pearce Ungkap Rahasia Mengelola Finansial Bareng Sahabat Ajaib Luncurkan Investasi Saham AS, Ajak Investor Manfaatkan Momentum dengan Promo Biaya Transaksi 0% Ajaib Kripto Hadirkan Trading Futures Kripto dengan Leverage 25x, Kini Jadi Ajaib Alpha Apa Untungnya Indonesia Masuk ke BRICS? Begini Kata Dosen HI UMM

Ekonomi

Tarif Listrik Indonesia Terbaru: Pemerintah Pertahankan Harga untuk Seluruh Golongan

badge-check

Tarif Listrik Indonesia Terbaru: Pemerintah Pertahankan Harga untuk Seluruh Golongan Perbesar

ilustrasi tarif listrik

VOICEOFJATIM – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan tetap berlaku tanpa perubahan pada periode penyesuaian terbaru. Keputusan ini diambil meski parameter ekonomi makro menunjukkan tekanan yang berpotensi mendorong kenaikan harga.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penetapan tarif dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme evaluasi tarif tenaga listrik setiap tiga bulan. Evaluasi mencakup empat indikator utama, yaitu kurs rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Dalam keterangan resmi, pemerintah menegaskan kebijakan menahan tarif listrik dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas sektor usaha. PLN diminta tetap menjalankan operasional serta menjaga pasokan listrik nasional selama kebijakan ini diterapkan.

Berdasarkan keputusan terbaru, tarif untuk beberapa golongan pelanggan ditetapkan sebagai berikut:

  • Rumah Tangga Non-Subsidi
    R-1/TR 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh;
    R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh;
    R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR ≥ 6.600 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
  • Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
    B-2/TR 6.600 VA–200 kVA ditetapkan Rp1.444,70 per kWh;
    P-1/TR dan P-3/TR ditetapkan Rp1.699,53 per kWh.
  • Pelanggan Bersubsidi
    Rumah tangga 450 VA tetap pada Rp415 per kWh;
    Rumah tangga 900 VA bersubsidi berada di angka Rp605 per kWh.

Pemerintah menegaskan golongan bersubsidi tetap menerima dukungan penuh sesuai data terpadu pelanggan yang berhak. Sementara itu, pelanggan prabayar dan pascabayar mengikuti tarif yang sama sesuai golongan daya masing-masing.

Dengan kebijakan penahanan tarif ini, pemerintah berharap aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha tetap terjaga. Evaluasi tarif berikutnya akan dilakukan pada periode penyesuaian triwulan mendatang sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Anak di Bawah Umur Ditemukan Saat Razia Bella Vista Karaoke Kota Batu, Pengawasan Dipertanyakan

4 September 2026 - 22:36 WIB

Anak di Bawah Umur Ditemukan Saat Razia Bella Vista Karaoke Kota Batu, Pengawasan Dipertanyakan

Satu Dekade Bersama BRI, Dwi Astuti Kembangkan Usaha dan Layani Masyarakat Lewat BRILink Agen di Kediri

4 September 2026 - 16:42 WIB

Satu Dekade Bersama BRI, Dwi Astuti Kembangkan Usaha dan Layani Masyarakat Lewat BRILink Agen di Kediri

Satu Dasawarsa Istiqamah, Pengajian Rutin BRI Region 13 Malang Jaga Keseimbangan Bekerja dan Beribadah

3 September 2026 - 23:15 WIB

Satu Dasawarsa Istiqamah, Pengajian Rutin BRI Region 13 Malang Jaga Keseimbangan Bekerja dan Beribadah

Enam Unit di UB Diusulkan Raih Predikat WBK, KemenPANRB Soroti Penguatan Integritas dan Layanan Mahasiswa

3 September 2026 - 14:20 WIB

PPJI Malang Raya Gandeng Intibev, 60 Pelaku F&B Ikuti Matcha Experience & Creative Workshop

1 September 2026 - 18:01 WIB

PPJI Malang Raya Gandeng Intibev, 60 Pelaku F&B Ikuti Matcha Experience & Creative Workshop
Trending on Berita