Menu

Dark Mode
Bank Saqu Catat 3,2 Juta Lebih Nasabah di Tahun Kedua AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech untuk Perluas Akses Kredit Nasional Pevita Pearce Ungkap Rahasia Mengelola Finansial Bareng Sahabat Ajaib Luncurkan Investasi Saham AS, Ajak Investor Manfaatkan Momentum dengan Promo Biaya Transaksi 0% Ajaib Kripto Hadirkan Trading Futures Kripto dengan Leverage 25x, Kini Jadi Ajaib Alpha Apa Untungnya Indonesia Masuk ke BRICS? Begini Kata Dosen HI UMM

Ekonomi

Tarif Listrik Indonesia Terbaru: Pemerintah Pertahankan Harga untuk Seluruh Golongan

badge-check


					ilustrasi tarif listrik Perbesar

ilustrasi tarif listrik

VOICEOFJATIM – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan tetap berlaku tanpa perubahan pada periode penyesuaian terbaru. Keputusan ini diambil meski parameter ekonomi makro menunjukkan tekanan yang berpotensi mendorong kenaikan harga.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penetapan tarif dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme evaluasi tarif tenaga listrik setiap tiga bulan. Evaluasi mencakup empat indikator utama, yaitu kurs rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Dalam keterangan resmi, pemerintah menegaskan kebijakan menahan tarif listrik dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas sektor usaha. PLN diminta tetap menjalankan operasional serta menjaga pasokan listrik nasional selama kebijakan ini diterapkan.

Berdasarkan keputusan terbaru, tarif untuk beberapa golongan pelanggan ditetapkan sebagai berikut:

  • Rumah Tangga Non-Subsidi
    R-1/TR 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh;
    R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh;
    R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR ≥ 6.600 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
  • Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
    B-2/TR 6.600 VA–200 kVA ditetapkan Rp1.444,70 per kWh;
    P-1/TR dan P-3/TR ditetapkan Rp1.699,53 per kWh.
  • Pelanggan Bersubsidi
    Rumah tangga 450 VA tetap pada Rp415 per kWh;
    Rumah tangga 900 VA bersubsidi berada di angka Rp605 per kWh.

Pemerintah menegaskan golongan bersubsidi tetap menerima dukungan penuh sesuai data terpadu pelanggan yang berhak. Sementara itu, pelanggan prabayar dan pascabayar mengikuti tarif yang sama sesuai golongan daya masing-masing.

Dengan kebijakan penahanan tarif ini, pemerintah berharap aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha tetap terjaga. Evaluasi tarif berikutnya akan dilakukan pada periode penyesuaian triwulan mendatang sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Animo Melonjak, FABI XV Jadi Cermin Meningkatnya Semangat Berprestasi Anak Indonesia

25 July 2026 - 21:38 WIB

Animo Melonjak, FABI XV Jadi Cermin Meningkatnya Semangat Berprestasi Anak Indonesia

Arief Rosyid Dorong Kader HMI Perkuat Kontribusi untuk Bangsa di Training Raya HMI Malang

23 July 2026 - 20:50 WIB

Arief Rosyid Dorong Kader HMI Perkuat Kontribusi untuk Bangsa di Training Raya HMI Malang

Mahasiswa Malang Makin Selektif Pilih Tempat Tinggal, Bisnis Rumah Kos Premium Ikut Melejit

23 July 2026 - 20:40 WIB

Mahasiswa Malang Makin Selektif Pilih Tempat Tinggal, Bisnis Rumah Kos Premium Ikut Melejit

YPIK Malang Butuh Perhatian, Golkar Dorong Dukungan Pusat untuk Pembenahan Fasilitas

23 July 2026 - 18:26 WIB

YPIK Malang Butuh Perhatian, Golkar Dorong Dukungan Pusat untuk Pembenahan Fasilitas

BRI Situbondo Percepat Digitalisasi UMKM, 183 Merchant EDC Layani Transaksi Non-Tunai

22 July 2026 - 20:22 WIB

BRI Situbondo Percepat Digitalisasi UMKM, 183 Merchant EDC Layani Transaksi Non-Tunai
Trending on Berita