VOICEOFJATIM – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan tetap berlaku tanpa perubahan pada periode penyesuaian terbaru. Keputusan ini diambil meski parameter ekonomi makro menunjukkan tekanan yang berpotensi mendorong kenaikan harga.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penetapan tarif dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme evaluasi tarif tenaga listrik setiap tiga bulan. Evaluasi mencakup empat indikator utama, yaitu kurs rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Dalam keterangan resmi, pemerintah menegaskan kebijakan menahan tarif listrik dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas sektor usaha. PLN diminta tetap menjalankan operasional serta menjaga pasokan listrik nasional selama kebijakan ini diterapkan.
Berdasarkan keputusan terbaru, tarif untuk beberapa golongan pelanggan ditetapkan sebagai berikut:
Pemerintah menegaskan golongan bersubsidi tetap menerima dukungan penuh sesuai data terpadu pelanggan yang berhak. Sementara itu, pelanggan prabayar dan pascabayar mengikuti tarif yang sama sesuai golongan daya masing-masing.
Dengan kebijakan penahanan tarif ini, pemerintah berharap aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha tetap terjaga. Evaluasi tarif berikutnya akan dilakukan pada periode penyesuaian triwulan mendatang sesuai mekanisme yang berlaku.
No Comments