VOICEOFJATIM – Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) menggelar bedah dua buku sekaligus Focus Group Discussion (FGD) yang mempertemukan perspektif hukum pidana dan hukum perusahaan untuk membahas batas antara risiko bisnis dan pertanggungjawaban pidana.


Dua buku yang dibedah adalah “Hukum Pidana Khusus dalam KUHP Nasional Edisi Kedua” karya Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. serta “Business Judgment Rule: Mitigasi Risiko Hukum Pidana dalam Pengambilan Keputusan BUMN” karya Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. dan Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dalam FGD bertajuk “Antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana: Business Judgment Rule dalam Hukum Pidana Khusus.” Forum ini membahas persoalan yang semakin penting setelah berlakunya KUHP Nasional, yakni bagaimana membedakan keputusan bisnis yang sah, risiko usaha, kesalahan pengelolaan, dan perbuatan yang sudah memasuki wilayah pertanggungjawaban pidana.

Buku Hukum Pidana Khusus dalam KUHP Nasional Edisi Kedua membahas posisi tindak pidana khusus dalam arsitektur KUHP Nasional, mulai dari tindak pidana HAM berat, terorisme, korupsi, pencucian uang, hingga narkotika. Edisi kedua sekaligus memperbarui pembahasan setelah perkembangan KUHAP 2025, UU Penyesuaian Pidana 2026, dan berbagai perubahan legislasi pidana pasca-KUHP Nasional.
Dalam sambutannya, Ketua Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Brawijaya, Prof. Luchman Hakim, mengapresiasi konsistensi PERSADA UB dalam mengembangkan kegiatan akademik. PERSADA disebut sebagai salah satu prototipe pusat studi di Universitas Brawijaya yang aktif menyelenggarakan diskusi dan pelatihan serta diharapkan dapat menjadi contoh bagi pusat-pusat studi lain untuk mengembangkan aktivitas sesuai bidang keilmuannya masing-masing.

Pembahasan utama kemudian mengerucut pada Business Judgment Rule (BJR). Dalam praktik korporasi, BJR merupakan doktrin yang memberikan ruang perlindungan bagi direksi ketika mengambil keputusan bisnis sepanjang keputusan tersebut dibuat dengan iktikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, serta dengan kehati-hatian dan tanpa benturan kepentingan.
Fachrizal Afandi menjelaskan bahwa secara historis BJR tidak lahir dari hukum pidana, melainkan berkembang dari sengketa keperdataan dan hukum perusahaan. Akar pemikirannya dapat ditelusuri pada kebutuhan melindungi pengurus yang harus mengambil keputusan untuk kepentingan pihak lain dari penilaian hakim yang hanya bertolak dari hasil akhir. Dalam perkembangan hukum korporasi, gagasan tersebut kemudian menjadi dasar untuk menilai kapan pengurus dapat dimintai tanggung jawab atas keputusan bisnis yang ternyata menimbulkan kerugian.
Menurut Fachrizal, logika dasar BJR penting dipahami karena kerugian berada di akhir, sedangkan keputusan berada di awal. Pada saat sebuah keputusan bisnis diambil, direksi bekerja dalam situasi yang mengandung ketidakpastian dan belum mengetahui secara pasti apakah keputusan tersebut pada akhirnya menghasilkan keuntungan atau kerugian.
“Karena itu hakim jangan menilai keputusan bisnis hanya dengan melihat kerugian yang diketahui kemudian. Hakim juga tidak boleh menempatkan dirinya seolah-olah sebagai pengusaha yang mengambil keputusan tersebut,” ujarnya.
BJR, menurut Fachrizal, pada dasarnya membantu hakim menilai proses pengambilan keputusan, bukan sekadar hasil akhirnya. Dalam terminologi hukum civil law, substansi pemikiran yang sama dapat ditemukan dalam tuntutan agar pengurus bertindak sesuai prinsip pengelolaan perusahaan yang baik, dengan iktikad baik, kehati-hatian, serta tanpa kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kepentingan perseroan.
Relevansi BJR terhadap hukum pidana semakin besar ketika perkembangan hukum kemudian memungkinkan korporasi dan pengurusnya dimintai pertanggungjawaban pidana. Persoalannya kemudian bukan sekadar apakah perusahaan mengalami kerugian, melainkan kapan suatu keputusan korporasi dapat dinilai sebagai risiko bisnis yang sah dan kapan proses pengambilan keputusan tersebut menunjukkan adanya kesalahan yang layak dipidana.
Pandangan tersebut berkelindan dengan buku “Business Judgment Rule: Mitigasi Risiko Hukum Pidana dalam Pengambilan Keputusan BUMN.” Dalam diskusi, Prof. Narendra Jatna menegaskan bahwa BJR tidak boleh dipahami sebagai instrumen untuk memberikan kekebalan kepada direksi. Doktrin tersebut justru harus digunakan untuk membedakan risiko bisnis yang lahir dari keputusan yang dibuat secara patut dengan perbuatan yang mengandung kesalahan, konflik kepentingan, ketidakjujuran, atau niat jahat.
Menurut Narendra, salah satu problem yang kerap muncul dalam penegakan hukum adalah pencampuradukan antara hukum administrasi, perdata, dan pidana. Kesalahan administrasi semestinya diperbaiki melalui mekanisme administrasi, kerugian perdata melalui pemulihan kerugian, sedangkan hukum pidana baru bekerja apabila terdapat kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
“Kalau ada kesalahan administrasi, administrasinya diperbaiki. Kalau ada kerugian perdata, kerugiannya diganti. Kalau ada niat jahat, barulah masuk pidana,” menjadi salah satu pokok pandangan yang mengemuka dalam forum.
Narendra juga memberikan perhatian khusus terhadap BJR dalam konteks BUMN. Menurutnya, Indonesia tidak dapat begitu saja mengadopsi doktrin yang berkembang dalam tradisi common law tanpa memperhatikan ekosistem hukumnya. Keputusan mengenai akuisisi, ekspansi, investasi, atau pendanaan dapat merupakan keputusan komersial. Namun situasinya berbeda ketika BUMN menjalankan penugasan pemerintah karena terdapat dimensi kepentingan publik yang turut menentukan ruang diskresi direksi.
Karena itu, BJR tidak dapat menjadi perlindungan otomatis terhadap setiap keputusan direksi BUMN. Salah satu instrumen penting justru dokumentasi proses pengambilan keputusan. Dokumentasi harus dibangun sejak keputusan dipersiapkan, bukan setelah muncul penyidikan atau perkara hukum. Jejak tersebut diperlukan untuk menunjukkan informasi yang tersedia, risiko yang telah diperhitungkan, alternatif yang dipertimbangkan, kemungkinan konflik kepentingan, serta alasan rasional di balik sebuah keputusan bisnis.
Fachrizal kemudian menempatkan pembahasan tersebut dalam perubahan arsitektur hukum pidana pasca-KUHP Nasional. Menurutnya, masuknya tindak pidana khusus ke dalam KUHP tidak serta-merta menyederhanakan hubungan antara hukum pidana umum dan undang-undang sektoral.
Ia menilai BJR juga tidak lagi relevan hanya dalam perkara korupsi atau pengelolaan BUMN. Ketika korporasi ditempatkan sebagai subjek hukum pidana, keputusan bisnis dapat bersinggungan pula dengan tindak pidana pencucian uang, lingkungan hidup, narkotika, maupun berbagai tindak pidana khusus lainnya.
“Apakah setiap kerugian merupakan tindak pidana? Tentu bukan. Sebaliknya, perusahaan yang memperoleh keuntungan juga tidak otomatis berarti tidak terjadi tindak pidana. Dalam hukum pidana yang harus dicari tetap perbuatan dan kesalahannya,” ujar Fachrizal.
Dr. Milda Istiqomah menilai buku Hukum Pidana Khusus dalam KUHP Nasional berpotensi menjadi referensi penting, bukan hanya bagi mahasiswa, tetapi juga aparat penegak hukum. Menurutnya, salah satu kekuatan buku tersebut terletak pada pembahasan sejarah tindak pidana khusus dalam tradisi civil law serta penjelasan bahwa tindak pidana khusus tidak lahir dalam ruang kosong, melainkan dipengaruhi perkembangan politik hukum dan kebutuhan perlindungan terhadap kepentingan tertentu.
Sementara itu, Dr. Reka Dewantara menambahkan bahwa BJR tidak dapat dilepaskan dari konsep fiduciary duty. Perlindungan terhadap direksi harus dibaca bersama kewajiban bertindak dengan iktikad baik, kehati-hatian, loyalitas, dan kompetensi melalui duty of care, duty of loyalty, dan duty of skill.
Melalui bedah dua buku tersebut, PERSADA UB berupaya mempertemukan dua bidang hukum yang semakin sulit dipisahkan, yakni hukum pidana dan hukum perusahaan. Pesan utama forum menegaskan bahwa Business Judgment Rule bukan imunitas terhadap hukum pidana, tetapi hukum pidana juga tidak boleh mengkriminalisasi setiap risiko dan kegagalan bisnis.
Pembeda utamanya bukan semata-mata apakah sebuah keputusan menghasilkan untung atau rugi, melainkan bagaimana keputusan tersebut dibuat, informasi apa yang tersedia ketika keputusan diambil, apakah terdapat kesalahan atau konflik kepentingan, apakah kewajiban kehati-hatian telah dijalankan, serta apakah seluruh proses pengambilan keputusan dapat dipertanggungjawabkan.














