Wali Kota Malang Siapkan Aturan Baru Soal Kegiatan Dinas di Hotel dan Restoran

MALANG, VOICEOFJATIM.COM – Pemerintah Kota Malang akan segera menerbitkan surat edaran baru yang mengatur pembatasan kegiatan dinas di hotel dan restoran. Kebijakan ini disiapkan untuk merespons arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang memberikan kelonggaran terbatas bagi instansi pemerintah dalam menyelenggarakan acara di luar kantor.

Wali Kota Malang menyebutkan bahwa surat edaran ini bukan sekadar wacana, tapi langkah nyata untuk mengatur pelaksanaan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tetap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kalau memang anggaran tidak mencukupi, ya jangan dipaksakan. Kami tetap akan sesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada,” ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

Wahyu menjelaskan bahwa saat ini beberapa OPD di lingkungan Pemkot Malang sudah kembali menggelar acara di hotel, namun masih dalam skala terbatas. Hal ini didasarkan pada hasil konsultasi sebelumnya dengan pihak Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

“Kami sudah konsultasi sebelumnya. Jadi beberapa kegiatan memang sudah kembali dilaksanakan di hotel, tentu dengan perhitungan efisiensi,” ungkapnya.

Kebijakan ini juga muncul sebagai respons atas aspirasi dari pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran yang sempat terdampak oleh pembatasan sebelumnya. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, kata Wahyu, telah menyampaikan kegelisahan mereka soal sepinya kegiatan pemerintahan di tempat usaha mereka.

“Dulu kan kegiatan pemerintah sering digelar di hotel. Tapi sekarang berkurang drastis. Karena itu Mendagri memberi lampu hijau, dan kami mulai menindaklanjuti,” katanya.

Namun, Wahyu menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan di hotel atau restoran tidak bisa sembarangan. Harus ada alasan yang jelas mengapa acara tidak bisa dilakukan di kantor, serta perhitungan anggaran yang masuk akal.

“Kalau bisa dilakukan di kantor, ya sebaiknya di kantor saja. Tapi kalau jenis acaranya seperti seminar yang memang membutuhkan fasilitas khusus, itu tergantung OPD masing-masing,” jelas Wahyu.

Dalam surat edaran yang sedang disusun, salah satu poin penting yang akan diatur adalah batasan nilai anggaran untuk setiap kegiatan. Wahyu memberikan gambaran bahwa akan ada pembatasan, misalnya kegiatan yang biayanya melebihi Rp100 juta harus mendapat perhatian khusus agar tidak membebani APBD.

“Ada batasannya nanti. Supaya belanja tidak jebol dan tetap bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjembatani kebutuhan OPD untuk menyelenggarakan kegiatan secara optimal, sekaligus mendukung sektor perhotelan dan restoran yang sempat terdampak kebijakan pembatasan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *