JAKARTA, VOICEOFJATIM.COM — Jaringan sindikat uang palsu di Jakarta terus melebar. Setelah mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara ditangkap karena berbelanja dengan uang palsu, kini polisi mengungkap sosok penting di balik peredarannya, yakni Bayu Setio Aribowo, pegawai aktif maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia.
Bayu yang kini diamankan di Polsek Metro Tanah Abang diduga menjadi penghubung antara sumber utama produksi uang palsu di Jawa Barat dengan para pelaku di Ibu Kota. Dari hasil pemeriksaan, Sekar Arum mengaku mendapat lembaran palsu pecahan Rp100 ribu itu dari Bayu.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Haris Akhmat Basuki, membenarkan adanya keterkaitan kasus yang ditangani pihaknya dengan penangkapan Sekar Arum di wilayah Jakarta Selatan.
“Ada dugaan keterkaitan, karena tersangka yang di Selatan mengaku mendapat dari salah satu tersangka yang ada di Tanah Abang,” ujar Haris kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Meski demikian, Haris menyatakan penyidik belum memeriksa langsung Sekar Arum untuk melakukan konfrontasi dengan Bayu. “Saya belum konfrontir atau memeriksa tersangka yang di Selatan. Tapi segera kami kembangkan kasus ini,” tambahnya.
Bayu, yang dikenal sebagai BY alias BS, diduga kuat menjadi pihak yang menerima dan menyebarkan uang palsu dari aktor utama jaringan, yakni Haji Amir Yadi. Pria berusia 70 tahun asal Subang, Jawa Barat, itu diyakini berperan sebagai perantara antara tim produksi uang palsu dan para pengedar di lapangan.
Dari tangan Amir, lembaran palsu disuplai ke Bayu untuk kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah Jakarta, termasuk kepada Sekar Arum.
Dalam struktur sindikat ini, dua nama lagi mencuat sebagai pihak pencetak yakni DSR dan LBS, yang kini tengah diburu aparat. Mereka diyakini menjalankan operasi produksi skala besar di wilayah Bogor.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Nurma Dewi, menegaskan bahwa Bayu merupakan sosok yang menyerahkan langsung uang palsu tersebut kepada Sekar Arum.
“Betul, yang memberikan adalah inisial B (Bayu Setio Aribowo), dan yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang,” jelas Nurma, Kamis (17/4/2025).
Sekar Arum kini terancam dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki luasnya jaringan yang diduga melibatkan lebih banyak pelaku dari kalangan sipil hingga pegawai BUMN. Polsek Metro Tanah Abang juga membuka kemungkinan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah untuk mengungkap jalur distribusi lintas provinsi.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan,” tegas Haris.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana jaringan uang palsu bisa menyusup hingga ke instansi besar dan melibatkan figur publik. Tak hanya berbahaya bagi perekonomian, aksi mereka juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap institusi resmi.