Menu

Dark Mode
Bank Saqu Catat 3,2 Juta Lebih Nasabah di Tahun Kedua AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech untuk Perluas Akses Kredit Nasional Pevita Pearce Ungkap Rahasia Mengelola Finansial Bareng Sahabat Ajaib Luncurkan Investasi Saham AS, Ajak Investor Manfaatkan Momentum dengan Promo Biaya Transaksi 0% Ajaib Kripto Hadirkan Trading Futures Kripto dengan Leverage 25x, Kini Jadi Ajaib Alpha Apa Untungnya Indonesia Masuk ke BRICS? Begini Kata Dosen HI UMM

Daerah

Dua Perusahaan di Kota Malang Tahan Ijazah Karyawan, Disnaker Siap Tindak Tegas

badge-check


					Ilustrasi. (Freepik) Perbesar

Ilustrasi. (Freepik)

MALANG, VOICEOFJATIM.COM – Praktik tak manusiawi kembali mencuat di dunia ketenagakerjaan Kota Malang. Dua perusahaan kedapatan menahan ijazah pegawai dan meminta tebusan jutaan rupiah jika dokumen tersebut ingin diambil sebelum kontrak kerja berakhir. Kasus ini kini menjadi sorotan serius Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Malang.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai praktik tidak sah ini. Setelah dilakukan verifikasi awal, ditemukan dua perusahaan yang diduga menahan ijazah asli milik karyawannya.

“Kami sudah menerima laporan. Dari hasil awal, memang ada dua perusahaan yang menahan ijazah pegawai mereka,” ujar Arif saat ditemui pada Selasa (29/4/2025).

Arif menegaskan, penahanan ijazah tidak memiliki dasar hukum dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja. “Itu jelas tidak diperbolehkan. Ijazah adalah hak pribadi dan tidak bisa dijadikan jaminan kerja. Kami akan tindak lanjuti dan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dari provinsi,” ujarnya.

Praktik semacam ini, lanjut Arif, sering kali disepakati secara sepihak dalam kontrak awal antara perusahaan dan calon pekerja. Tidak hanya ijazah, dokumen penting lainnya seperti BPKB kendaraan pun kerap ikut ditahan. Masalah muncul ketika pekerja ingin mengakhiri kontrak lebih awal dan diminta membayar denda jutaan rupiah untuk mengambil kembali dokumen miliknya.

“Bahkan ada yang dendanya lebih tinggi dari gaji bulanan yang diterima. Ini bisa jadi bom waktu kalau tidak segera diatasi,” ungkap Arif.

Menghindari polemik seperti yang pernah terjadi di Kota Surabaya, Disnaker Kota Malang langsung mengidentifikasi nama-nama perusahaan tersebut. Koordinasi dengan Dewan Pengawas Disnaker Provinsi Jawa Timur pun segera dilakukan.

“Kami tidak mau praktik seperti ini membudaya. Meski baru dua perusahaan yang dilaporkan, ini harus segera disikapi agar tidak menjadi tren,” tegas Arif.

Ia juga menekankan bahwa perusahaan tidak berhak meminta ijazah asli sebagai syarat kerja. Prosedur rekrutmen seharusnya tidak mengarah pada praktik yang merugikan calon pekerja secara sepihak.

“Kalau pekerja hanya bekerja sembilan bulan dari kontrak dua tahun, lalu harus membayar denda besar untuk ambil ijazahnya, itu jelas tidak adil dan menyalahi aturan,” kata Arif.

Soal sanksi, Disnaker masih menunggu hasil evaluasi dari provinsi. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai penutup, Arif menyerukan agar seluruh perusahaan di Kota Malang menghentikan praktik semacam ini dan lebih menjunjung tinggi etika serta keadilan dalam hubungan kerja. Ia berharap kasus seperti ini menjadi yang terakhir di wilayahnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

RSU Brimedika Malang Gelar Health Expo 2026, Ajak Generasi Muda Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

23 June 2026 - 17:33 WIB

RSU Brimedika Malang Gelar Health Expo 2026, Ajak Generasi Muda Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

Dugaan Pungli Rp250 Ribu per Bulan di SMAN 1 Sumbermanjing Wetan Disorot PuSDeK, Siswa Disebut Terancam Tak Ikut Ujian

17 June 2026 - 18:01 WIB

Direktur PuSDeK, Asep Suriaman, menyoroti dugaan pungli berkedok sumbangan di SMAN 1 Sumbermanjing Wetan dan mendorong sekolah membuka transparansi melalui komite.

Soroti Dugaan Persoalan Izin Metropoint, AMPH Ancam Gelar Aksi Lanjutan di Balai Kota Malang

11 June 2026 - 15:43 WIB

Soroti Dugaan Persoalan Izin Metropoint, AMPH Ancam Gelar Aksi Lanjutan di Balai Kota Malang

Dibina BRI Malang Sutoyo, Produk Bordir Handmade Marsalia Diminati Hingga Dubai

28 May 2026 - 14:00 WIB

Dibina BRI Malang Sutoyo, Produk Bordir Handmade Marsalia Diminati Hingga Dubai

Perkuat Fasilitas Kesehatan Pesantren, BRI Salurkan Ambulance ke An Nur 2 Bululawang

26 May 2026 - 19:21 WIB

Perkuat Fasilitas Kesehatan Pesantren, BRI Salurkan Ambulance ke An Nur 2 Bululawang
Trending on Berita