VOICEOFJATIM – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) kembali menyoroti dugaan persoalan perizinan proyek properti dan rumah kos kavling Metropoint di kawasan Merjosari, Kota Malang. Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha yang dijalankan pengembang.
Menurut AMPH, pengawasan terhadap sektor properti harus dilakukan secara ketat agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran aturan yang berlaku. Mereka menilai pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan dan tata ruang.

Koordinator AMPH, Rizky Basna, mengaku pihaknya hingga kini belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak pengembang terkait status perizinan proyek tersebut.
“Untuk selama ini, sampai detik ini, tidak ada pihak dari Metro Point yang menemui dari kita. Kita berani audiensi, debat argumen untuk menanyakan perumahan Metro Point ini apakah sudah memiliki izin atau tidak,” kata Rizky.
AMPH juga mengaku telah melakukan pemantauan terhadap proyek tersebut dan meminta instansi terkait memberikan kejelasan kepada masyarakat. Menurut Rizky, transparansi menjadi hal penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Ia bahkan menilai sikap pengembang terkesan tidak responsif terhadap berbagai pertanyaan yang muncul dari masyarakat maupun mahasiswa.
“Dan kami akan melakukan aksi jilid dua yang mungkin skalanya lebih besar, dan itu aksi langsung kita ke Balai Kota Malang,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, AMPH meminta Pemerintah Kota Malang memeriksa seluruh dokumen legalitas Metropoint, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Namun investasi yang baik adalah investasi yang mematuhi hukum. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dengan mengabaikan aturan dan kepentingan masyarakat sekitar,” tegas Rizky.
AMPH berharap langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan taat aturan di Kota Malang.













