VOICEOFJATIM – Dugaan praktik pungutan liar atau pungli di lingkungan sekolah negeri kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, persoalan tersebut mencuat di SMAN 1 Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, setelah sejumlah orang tua siswa mengaku diminta membayar sumbangan yang disebut bersifat sukarela.
Namun, para orang tua menilai sumbangan tersebut tidak sepenuhnya sukarela karena nominalnya diduga telah ditentukan oleh pihak sekolah. Besaran yang disebutkan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per bulan untuk setiap siswa.

Keluhan semakin mengemuka setelah muncul dugaan bahwa siswa yang orang tuanya belum membayar tidak diperbolehkan mengikuti ujian semester atau Penilaian Akhir Semester. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan tekanan tersendiri bagi siswa di sekolah.
Selain membebani orang tua secara finansial, persoalan tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada psikologis anak. Siswa berpotensi merasa tertekan karena urusan pembayaran yang semestinya tidak mengganggu hak mereka dalam mengikuti proses pembelajaran dan evaluasi pendidikan.
Direktur PuSDeK atau Pusat Studi Demokrasi dan Kajian Publik, Asep Suriaman, S.Psi., menyebut aduan terkait dugaan pungutan di sekolah negeri bukan kali pertama diterima pihaknya. Menurut Asep, selama satu tahun terakhir, PuSDeK telah menerima banyak laporan serupa dari sejumlah SMAN dan SMKN di wilayah Kabupaten Malang.
Atas banyaknya pengaduan tersebut, PuSDeK mendorong aparat penegak hukum atau APH untuk segera turun tangan. Asep menilai perlu ada langkah penyelidikan terhadap dugaan praktik pungli di sekolah negeri, khususnya pada jenjang SMA dan SMK negeri.
Asep menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada perubahan makna sumbangan. Menurutnya, sumbangan yang seharusnya diberikan secara sukarela tidak boleh berubah menjadi kewajiban dengan nominal dan mekanisme pembayaran yang ditentukan.
“Akar masalahnya terjadi ketika sumbangan yang semestinya bersifat sukarela berubah menjadi kewajiban, lengkap dengan nominal dan cara pembayaran yang sudah ditetapkan. Hal seperti ini bertentangan dengan semangat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” tegas Asep.
Asep mendorong pihak sekolah agar membuka ruang transparansi melalui komite sekolah. Setiap kebutuhan yang membutuhkan dukungan masyarakat harus dijelaskan secara terbuka, mulai dari dasar kebutuhan, perencanaan, mekanisme penggunaan dana, hingga bentuk pertanggungjawabannya.
Menurutnya, komite sekolah seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara sekolah dan wali murid, bukan sekadar menjadi alat untuk membebankan biaya kepada orang tua siswa. Karena itu, pengelolaan dana pendidikan perlu dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan tekanan.
Ia juga menyarankan sekolah mencari alternatif penggalangan dana dari dunia usaha maupun sektor swasta. Dengan begitu, kebutuhan tambahan sekolah tidak selalu dibebankan kepada wali murid, terutama bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Asep menilai, praktik pungutan bermasalah di sekolah tidak akan muncul apabila pemerintah mampu memenuhi seluruh kebutuhan pendidikan secara memadai. Namun, karena adanya keterbatasan anggaran, regulasi memang memberi ruang kepada komite sekolah untuk mendukung kebutuhan pendidikan.
Ruang tersebut, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dapat digunakan untuk membantu penyediaan tenaga, sarana, dan prasarana pendidikan. Akan tetapi, dukungan tersebut tetap harus dilakukan secara sukarela, terbuka, dan tidak mengikat.
Direktur PuSDeK itu kembali mengingatkan bahwa dugaan pungli di sekolah negeri tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan negeri.
“Jika hal ini terus dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan kepada sekolah negeri. Bahkan, bukan tidak mungkin mereka lebih memilih jalur pendidikan alternatif yang dianggap lebih fokus pada keterampilan praktis,” ujarnya.
Asep berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia mendorong adanya pengawasan internal secara rutin terhadap sekolah-sekolah negeri agar praktik serupa tidak terus berulang.
Selain pengawasan berkala, Asep juga menilai perlu dilakukan audit mendadak apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Pelibatan inspektorat juga dianggap penting untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan pembiayaan pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sekolah diharapkan melakukan analisis kebutuhan di luar Rencana Kerja Sekolah atau RKS, kemudian menyampaikannya melalui komite secara transparan. Dengan cara itu, pungutan yang bermasalah dapat dicegah sejak awal,” tegas Asep.
Dengan munculnya berbagai pandangan dari masyarakat, komite, akademisi, legislatif, hingga pemerintah, persoalan dugaan pungli di sekolah negeri kembali menjadi pekerjaan rumah besar dalam dunia pendidikan.
Transparansi, komunikasi yang terbuka, pengawasan yang konsisten, serta tata kelola yang baik menjadi kunci agar sekolah negeri benar-benar berpihak kepada siswa dan orang tua. Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman, adil, dan bebas dari tekanan biaya yang tidak sesuai aturan.













