Menu

Dark Mode
Bank Saqu Catat 3,2 Juta Lebih Nasabah di Tahun Kedua AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech untuk Perluas Akses Kredit Nasional Pevita Pearce Ungkap Rahasia Mengelola Finansial Bareng Sahabat Ajaib Luncurkan Investasi Saham AS, Ajak Investor Manfaatkan Momentum dengan Promo Biaya Transaksi 0% Ajaib Kripto Hadirkan Trading Futures Kripto dengan Leverage 25x, Kini Jadi Ajaib Alpha Apa Untungnya Indonesia Masuk ke BRICS? Begini Kata Dosen HI UMM

Daerah

Efisiensi Kebijakan Pajak dan Retribusi, DPRD Kota Malang Pastikan Substansi Tetap Terjaga

badge-check


					Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Shelly/VOJ) Perbesar

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Shelly/VOJ)

VOJ – DPRD Kota Malang menekankan pentingnya efisiensi dalam kebijakan pajak dan retribusi daerah agar tidak membebani masyarakat. Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan bahwa revisi aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses, tanpa mengurangi pelayanan publik.

Menurutnya, revisi kebijakan ini harus dilakukan dengan cermat agar tetap mempertahankan substansi utama. “Saya berharap ini seperti tubuh yang gendut, kita hanya buang lemaknya, bukan memotong tangan atau kaki. Jadi substansi tetap jalan, hanya operasionalnya yang kita kompres,” ujar Amithya dalam keterangannya.

Meskipun aturan terkait pajak dan retribusi daerah ini sudah dibahas sejak tahun lalu, DPRD tetap melakukan evaluasi ulang untuk memastikan kebijakan yang diterapkan benar-benar efisien. Amithya menjelaskan bahwa pembahasan ini harus selaras dengan ritme kebijakan di tingkat provinsi dan nasional.

“Kalau kita mau bicara efisiensi, itu harus dilakukan dengan mempertimbangkan ritme yang ada, termasuk koordinasi dengan Pemkot dan provinsi. Seandainya kita selesai bahas dalam 15 hari atau 1 bulan, tapi di level selanjutnya masih mandek atau antri, ya kita harus tunggu,” tambahnya.

Selain memastikan efisiensi, DPRD juga berfokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi. Amithya berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya menyederhanakan aturan, tetapi juga mampu memberikan tambahan pemasukan bagi Kota Malang tanpa membebani masyarakat.

Ke depan, DPRD akan terus mengawal implementasi aturan ini agar tidak hanya efektif di atas kertas, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Malang.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

RSU Brimedika Malang Gelar Health Expo 2026, Ajak Generasi Muda Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

23 June 2026 - 17:33 WIB

RSU Brimedika Malang Gelar Health Expo 2026, Ajak Generasi Muda Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

Dugaan Pungli Rp250 Ribu per Bulan di SMAN 1 Sumbermanjing Wetan Disorot PuSDeK, Siswa Disebut Terancam Tak Ikut Ujian

17 June 2026 - 18:01 WIB

Direktur PuSDeK, Asep Suriaman, menyoroti dugaan pungli berkedok sumbangan di SMAN 1 Sumbermanjing Wetan dan mendorong sekolah membuka transparansi melalui komite.

Soroti Dugaan Persoalan Izin Metropoint, AMPH Ancam Gelar Aksi Lanjutan di Balai Kota Malang

11 June 2026 - 15:43 WIB

Soroti Dugaan Persoalan Izin Metropoint, AMPH Ancam Gelar Aksi Lanjutan di Balai Kota Malang

Dibina BRI Malang Sutoyo, Produk Bordir Handmade Marsalia Diminati Hingga Dubai

28 May 2026 - 14:00 WIB

Dibina BRI Malang Sutoyo, Produk Bordir Handmade Marsalia Diminati Hingga Dubai

Perkuat Fasilitas Kesehatan Pesantren, BRI Salurkan Ambulance ke An Nur 2 Bululawang

26 May 2026 - 19:21 WIB

Perkuat Fasilitas Kesehatan Pesantren, BRI Salurkan Ambulance ke An Nur 2 Bululawang
Trending on Berita