Menu

Dark Mode
Bank Saqu Catat 3,2 Juta Lebih Nasabah di Tahun Kedua AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech untuk Perluas Akses Kredit Nasional Pevita Pearce Ungkap Rahasia Mengelola Finansial Bareng Sahabat Ajaib Luncurkan Investasi Saham AS, Ajak Investor Manfaatkan Momentum dengan Promo Biaya Transaksi 0% Ajaib Kripto Hadirkan Trading Futures Kripto dengan Leverage 25x, Kini Jadi Ajaib Alpha Apa Untungnya Indonesia Masuk ke BRICS? Begini Kata Dosen HI UMM

Daerah

Komisi A DPRD Kota Malang Sidak WARUNKWOWKWB, Cek Perizinan dan Penjualan Minol

badge-check


					Komisi A DPRD Kota Malang Sidak WARUNKWOWKWB, Cek Perizinan dan Penjualan Minol Perbesar

VOJ – Komisi A DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke WARUNKWOWKWB di kawasan Dinoyo, Kota Malang, Senin (24/2/2025). Sidak ini melibatkan Kepolisian, Satpol PP, dan Disnaker PMPTSP Kota Malang setelah adanya laporan dari masyarakat terkait perkelahian, penjualan minuman beralkohol (minol), serta operasional warung yang buka 24 jam.

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati, menyebut pihaknya langsung turun ke lokasi begitu menerima laporan. “Setelah kami cek, tempat ini memang buka 24 jam dengan sistem pergantian pegawai. Selain itu, ada dugaan penjualan minol di kafe resto ini,” ujarnya.

Komisi A bersama Disnaker PMPTSP menelusuri perizinan WARUNKWOWKWB. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi pemalsuan dokumen izin usaha. “Kami sudah melihat berkas perizinan dan ada indikasi pemalsuan dokumen. Ini akan kami dalami lebih lanjut,” tegas Lelly.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan Ramadhan, menambahkan bahwa meskipun tidak ditemukan botol minol saat sidak, bukti dari media sosial menunjukkan adanya penjualan minuman beralkohol. “Dari informasi yang kami terima, izin penjualan minol kelas A saja tidak ada, padahal lokasinya dekat dengan area pendidikan,” jelasnya.

Menurut Harvard, manajemen WARUNKWOWKWB mengklaim memiliki izin, namun setelah diperiksa, ditemukan dugaan pemalsuan. “Kami sudah meminta Satpol PP untuk memanggil pemiliknya. Jika terbukti tidak memiliki izin, tempat ini harus ditutup,” tegasnya.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menambahkan bahwa izin Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) minol kelas A untuk WARUNKWOWKWB tidak pernah dikeluarkan. “Kalau kelas A saja tidak ada, apalagi kelas B dan C. Seharusnya, jika berstatus resto, tidak boleh menjual minol tanpa izin. Apalagi ada live music yang berpotensi mengganggu lingkungan,” ungkapnya.

Pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini dengan memanggil pemilik WARUNKWOWKWB pada Rabu mendatang untuk klarifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, manajemen WARUNKWOWKWB belum memberikan tanggapan resmi.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

RSU Brimedika Malang Gelar Health Expo 2026, Ajak Generasi Muda Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

23 June 2026 - 17:33 WIB

RSU Brimedika Malang Gelar Health Expo 2026, Ajak Generasi Muda Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

Dugaan Pungli Rp250 Ribu per Bulan di SMAN 1 Sumbermanjing Wetan Disorot PuSDeK, Siswa Disebut Terancam Tak Ikut Ujian

17 June 2026 - 18:01 WIB

Direktur PuSDeK, Asep Suriaman, menyoroti dugaan pungli berkedok sumbangan di SMAN 1 Sumbermanjing Wetan dan mendorong sekolah membuka transparansi melalui komite.

Soroti Dugaan Persoalan Izin Metropoint, AMPH Ancam Gelar Aksi Lanjutan di Balai Kota Malang

11 June 2026 - 15:43 WIB

Soroti Dugaan Persoalan Izin Metropoint, AMPH Ancam Gelar Aksi Lanjutan di Balai Kota Malang

Dibina BRI Malang Sutoyo, Produk Bordir Handmade Marsalia Diminati Hingga Dubai

28 May 2026 - 14:00 WIB

Dibina BRI Malang Sutoyo, Produk Bordir Handmade Marsalia Diminati Hingga Dubai

Perkuat Fasilitas Kesehatan Pesantren, BRI Salurkan Ambulance ke An Nur 2 Bululawang

26 May 2026 - 19:21 WIB

Perkuat Fasilitas Kesehatan Pesantren, BRI Salurkan Ambulance ke An Nur 2 Bululawang
Trending on Berita