Menu

Dark Mode
Bank Saqu Catat 3,2 Juta Lebih Nasabah di Tahun Kedua AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech untuk Perluas Akses Kredit Nasional Pevita Pearce Ungkap Rahasia Mengelola Finansial Bareng Sahabat Ajaib Luncurkan Investasi Saham AS, Ajak Investor Manfaatkan Momentum dengan Promo Biaya Transaksi 0% Ajaib Kripto Hadirkan Trading Futures Kripto dengan Leverage 25x, Kini Jadi Ajaib Alpha Apa Untungnya Indonesia Masuk ke BRICS? Begini Kata Dosen HI UMM

Hukum

Pakar Hukum Soroti Aksi Naik Meja Firdaus Oiwobo di Ruang Pengadilan

badge-check


					Pakar Hukum Soroti Aksi Naik Meja Firdaus Oiwobo di Ruang Pengadilan Perbesar

VOJ – Sidang kasus pencemaran nama baik antara Razman Nasution dan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena perdebatan sengit antara kedua pihak, tetapi juga karena tindakan mengejutkan dari salah satu kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo. Dalam suasana sidang yang semakin memanas, Firdaus tiba-tiba melompat ke atas meja, menciptakan kegaduhan yang membuat para pengacara lain di ruangan meminta agar dirinya segera turun.

Aksi ini segera menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum yang menilai tindakan tersebut sebagai hal yang sangat tidak patut dan tidak beretika sebagai advokat. Bahkan, tindakan Firdaus itu bisa jadi sebuah penghinaan terhadap institusi peradilan.

Sigit Budi Santoso, SH MH, pakar hukum dari Universitas Wisnuwardhana (Unidha), menegaskan bahwa tindakan Firdaus tidak hanya tidak sopan tetapi juga mencoreng kehormatan pengadilan. Menurutnya, ruang sidang adalah tempat yang harus dijaga martabatnya, terlepas dari apakah sidang masih berlangsung atau telah ditutup.

“Sidang boleh saja sudah ditutup, tetapi itu bukan berarti kita bisa bertindak semaunya. Pengadilan tetap harus dihormati. Logikanya, apakah setelah sidang selesai pengadilan kehilangan harga dirinya? Tentu tidak,” tegas Sigit.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam dunia advokat, ada standar etika yang harus dipatuhi, dan tindakan seperti melompat ke meja sidang jelas melanggar norma tersebut. Ketika nantinya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru telah diberlakukan, tindakan yang merendahkan pengadilan bahkan bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan dan memiliki konsekuensi hukum lebih serius.

“Terlebih lagi ketika nantinya KUHP nasional sudah berlaku, maka tersebut bisa saja menjadi sebuah penghinaan terhadap peradilan atau lembaga peradilan. Maka, bisa kena si firdaus kalau yang tersinggung dari pengadilannya,” katanya.

Sigit juga menyarankan agar pihak yang merasa keberatan dengan aksi Firdaus segera melaporkannya ke organisasi profesi advokat untuk diperiksa oleh Dewan Etik. “Setiap advokat memiliki kode etik yang harus dihormati. Jika ada pelanggaran, maka ada mekanisme yang bisa ditempuh, termasuk sanksi dari organisasi profesinya,” ujarnya.

Tindakan Firdaus ini membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana etika profesi advokat harus dijaga di ruang sidang. Jika Dewan Etik organisasi advokat menerima laporan terkait aksinya, bukan tidak mungkin Firdaus akan menghadapi konsekuensi berupa teguran, pembekuan izin praktik, atau bahkan pencabutan lisensi sebagai advokat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dinilai.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PN Malang Tuntaskan Konstatering Rumah Sengketa di Jatimulyo, Eksekusi Tinggal Menunggu Waktu

20 May 2026 - 15:56 WIB

PN Malang Tuntaskan Konstatering Rumah Sengketa di Jatimulyo, Eksekusi Tinggal Menunggu Waktu

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim

6 April 2026 - 22:49 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri memimpin sertijab tiga pejabat utama, yakni Karorena, Dirreskrimsus, dan Dirressiber, di Lobby Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).

Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap

28 March 2026 - 15:01 WIB

Detik-detik mobil Xenia menabrak dua perempuan di Jalan Raya Candi, Sidoarjo, hingga meninggal dunia terekam dalam video yang beredar di media sosial. (Foto: tangkapan layar video viral)

Konten Promosi Pakai Video Almarhum Vidi Aldiano, Emy Aghnia Tuai Kecaman dan Sampaikan Permintaan Maaf

26 March 2026 - 15:06 WIB

Selebgram Emy Aghnia menjadi sorotan usai unggahan konten promosi yang menampilkan almarhum Vidi Aldiano memicu kecaman luas dari warganet. (Sumber Foto: Instagram/@emyaghnia)

Friderica Widyasari Resmi Nahkodai OJK 2026-2031, Susunan Baru Dewan Komisioner Jadi Sorotan

26 March 2026 - 14:58 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama enam Anggota Dewan Komisioner menjalani pengucapan sumpah jabatan di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). ( SUMBER FOTO : HUMAS DOK OJK )
Trending on Headline