Menu

Dark Mode
Bank Saqu Catat 3,2 Juta Lebih Nasabah di Tahun Kedua AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech untuk Perluas Akses Kredit Nasional Pevita Pearce Ungkap Rahasia Mengelola Finansial Bareng Sahabat Ajaib Luncurkan Investasi Saham AS, Ajak Investor Manfaatkan Momentum dengan Promo Biaya Transaksi 0% Ajaib Kripto Hadirkan Trading Futures Kripto dengan Leverage 25x, Kini Jadi Ajaib Alpha Apa Untungnya Indonesia Masuk ke BRICS? Begini Kata Dosen HI UMM

Headline

Dosen UMM tentang PPN 12%: Perlu Kebijakan Pendamping

badge-check


					Dosen UMM tentang PPN 12%: Perlu Kebijakan Pendamping Perbesar

VoJ- Menjelang tahun baru 2025, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan isu kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dari nilai awal sebesar 11%. Dampaknya, berbagai kebutuhan pokok masyarakat diklaim akan mengalami kenaikan harga pasar terhitung per 1 Januari 2025. Alhasil, isu ini juga berhasil memicu perhatian dan kecaman publik di beberapa platform media sosial. Melihat kegelisahan tersebut, Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Muhammad Sri Wahyudi S, S.E., M.E. menyebut dampak negatif kebijakan ini menimbulkan penurunan daya beli dan pergeseran budaya konsumsi masyarakat.

“Secara objektif, penerapan kebijakan ini dilakukan pemerintah sebagai satu untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur negara dan menjaga keseimbangan fiskal negara,” ungkapnya.

Mendapat banyak respon negatif masyarakat, kebijakan ini memiliki dampak bergilir pada masyarakat dengan kelas ekonomi menengah atas dan kalangan atas. Untuk itu, PPN 12% sementara hanya berlaku pada barang pokok dan jasa kategori premium (mewah), serta pelayanan golongan VIP saja. Yudi menyebut seluruh sektor produk makanan dan minuman olahan kemasan yang menggunakan barang-barang pokok premium sangat berpotensi mengalami terkena imbas kenaikan harga.

“Meskipun kebijakan PPN 12% ini berdampak besar pada golongan menegah ke atas, tidak menutup kemungkinan masyarakat menengah ke bawah juga terkena imbasnya. Hal itu dikarenakan potensi efek pergeseran budaya beli yang beralih ke produk barang atau jasa kategori non-premium,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ia mengapresiasi pemerintah yang berani mengambil batu lompatan tinggi dengan berbondong-bondong pembangunan beragam infrastruktur negara. Menurutnya, percepatan pembangunan infrastruktur ini merupakan suatu keharusan tindakan pemerintah dalam meningkatkan hilirisai efisiensi dan perekonomian logistik seluruh wilayah Indonesia. Meski dinilai ampuh menaikkan pemasukan negara, menurut Yudi, pemerintah juga harus memperhatikan sektor rentan.

Menurutnya, perlu adanya kebijakan pendamping sebagai penyeimbang guna menjaga kesejahteraan sosial seluruh masyarakat. Seperti pemberian asumsi atau insentif subsidi untuk golongan atau kelompok rentan, memberikan subsidi atau insentif fiskal. Misalnya, kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Regional (UMR). Serta, pemberian insentif pajak kepada para pelaku usaha UMKM atau industri-industri strategis yang memilki penyerapan tenaga kerja yang cukup besar.

“Sebagai negara demokrasi, perlu adanya intervensi pemerintah terhadap sektor-sektor rentan terdampak kebijakan ini. Selain itu, intervensi pengawasan pemerintah terhadap seluruh sektor yang terlibat kebijakan ini wajib dilakukan untuk mencegah kemungkinan kasus perpajakan yang lalu terulang kembali,” tegasnya.

Demi menanggulangi kebijakan PPN 12% ini, Yudi berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengambil langkah bijak dan penuh pertimbangan, seperti menerapkan berbagai alternatif. Yakni efisiensi pembelian barang dan membeli secukupnya sesuai dengan kebutuhan. Selain itu juga bisa menggeser budaya konsumsi barang dan jasa ke non-premium. “Selain itu, kolaborasi antar elemen negara (pemerintah dan warga negara) sangat penting untuk mewujudkan keseimbangan dan efek positif dalam penerapan kebijakan penaikan tarif PPN 12% ini,” pesannya.

(*)

 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pendanaan Riset Fundamental Kemdiktisaintek 2026 Diraih STIE Malangkucecwara, Tim Peneliti Kembangkan Model Kepemimpinan SCAL

17 July 2026 - 11:50 WIB

Pendanaan Riset Fundamental Kemdiktisaintek 2026 Diraih STIE Malangkucecwara, Tim Peneliti Kembangkan Model Kepemimpinan SCAL

Kasus Kematian MHS 15 Tahun, Lenny Damanik Adukan Putusan Hakim Militer ke Sejumlah Lembaga Negara

23 June 2026 - 19:07 WIB

Lenny Damanik bersama Koalisi Masyarakat Sipil saat menyampaikan pengaduan ke Bawas MA RI terkait putusan perkara Sertu Riza Pahlivi. Foto: LBH Medan

Surat Perdin Wabup Lathifah Diduga Palsu, RDP DPRD Malang Memanas hingga Mendagri Turun Tangan

14 May 2026 - 17:41 WIB

Surat Perdin Wabup Lathifah Diduga Palsu, RDP DPRD Malang Memanas hingga Mendagri Turun Tangan

Golkar Sukun Solid, Tinik Wijayanti Kembali Pimpin PK dan Targetkan Dua Kursi DPRD Kota Malang

11 May 2026 - 16:00 WIB

Golkar Sukun Solid, Tinik Wijayanti Kembali Pimpin PK dan Targetkan Dua Kursi DPRD Kota Malang

Aklamasi di Blimbing, Golkar Kota Malang Soroti Penguatan Struktur Hingga Level Bawah

4 May 2026 - 11:32 WIB

Aklamasi di Blimbing, Golkar Kota Malang Soroti Penguatan Struktur Hingga Level Bawah
Trending on Berita