VOICEOFJATIM – Sistem pengendalian gratifikasi di perguruan tinggi tidak cukup hanya dibangun dalam bentuk regulasi, perangkat pelaporan, maupun dokumen tata kelola. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sistem tersebut harus mampu membaca risiko, menindaklanjuti persoalan, hingga mencegah pola pelanggaran yang sama kembali terjadi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan hal tersebut saat menghadiri kegiatan penguatan integritas perguruan tinggi di Auditorium Algoritma, Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM), Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jumat (18/9).

Menurut Setyo, persoalan utama dalam pengendalian bukan sekadar apakah sebuah perguruan tinggi telah memiliki sistem, melainkan apakah sistem tersebut benar-benar menghasilkan perubahan dalam praktik tata kelola.
“Karena kalau kita hanya mengandalkan program pengendalian gratifikasi, kemudian hanya mengandalkan atau cuma sekadar menunggu laporan. Fisiknya ada. Tapi kemudian tidak ada dampaknya,” tegas Setyo.

Karena itu, perguruan tinggi didorong memiliki mekanisme internal yang tidak berhenti ketika sebuah risiko atau persoalan ditemukan. Kampus perlu memiliki kemampuan untuk menangani persoalan, mencari penyelesaian, sekaligus memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari pengembangan Program Penguatan Integritas Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN). Program ini dikembangkan melalui kerja sama perguruan tinggi dengan KPK dan melibatkan tim perumus yang memetakan 12 potensi risiko korupsi serta menyiapkan delapan perangkat pengendalian.
“PIEPTN ini, datangnya, inisiasinya, ya, dari perguruan tinggi. Kemudian bekerja sama dengan KPK, ada tim perumus, ya, sampai kemudian menemukan 12 potensi-potensi korupsi dan celah-celah perangkat yang bisa dilakukan,” ujar Setyo.
Salah satu perangkat yang tengah diuji melalui program tersebut adalah Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). UB dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang menjalankan piloting PPG.
Pelaksanaan percontohan tersebut mendapat dukungan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ 3) untuk memperkuat pengembangan sekaligus penerapan mekanisme pengendalian gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi.
Status piloting, kata Setyo, justru diperlukan untuk menemukan bagian sistem yang belum berjalan sempurna. Temuan selama penerapan menjadi bahan evaluasi sebelum model tersebut dikembangkan lebih luas.
“Harapannya, dengan adanya kegiatan ini, ini pertama mungkin, karena sistemnya masih piloting, mudah-mudahan kita bisa segera petakan. Syukur-syukur kalau ada cacat, ada kekurangan, ada hal-hal yang belum sempurna,” katanya.
Setyo menilai kekurangan dalam sistem bukan sesuatu yang harus ditutupi dalam tahap percontohan. Sebaliknya, celah tersebut perlu ditemukan sedini mungkin agar dapat diperbaiki.
Di sisi lain, bentuk gratifikasi yang harus diantisipasi perguruan tinggi juga terus berkembang. Pemberian tidak selalu diberikan secara langsung kepada pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan.
“Misalkan tidak diberikan langsung. Tapi dititipkan kepada keluarga jauh. Dititipkan kepada teman dekat dan lain-lain. Nah, ini juga bagian kritis yang harus kita masukkan sebagai sebuah risiko,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat pemetaan risiko perlu diperbarui secara berkala. Sistem pengendalian dituntut mampu membaca pola baru, termasuk modus pemberian yang menggunakan perantara atau pihak terdekat.
Setyo juga menekankan bahwa penguatan integritas tidak dapat hanya dibebankan kepada unit tertentu di lingkungan kampus. Perguruan tinggi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur agar mekanisme yang telah dibangun dapat berjalan dalam aktivitas tata kelola sehari-hari.
“Tidak akan mungkin bisa dijalankan dengan baik kalau tidak ada kebersamaan. Tidak ada partisipasi kontribusi dari semua pihak,” kata Setyo.
Hasil piloting di UB dan UIN Malang selanjutnya diharapkan menjadi bahan pembelajaran untuk penyempurnaan model penguatan integritas perguruan tinggi. Dengan pemetaan 12 risiko dan delapan perangkat pengendalian, perguruan tinggi diarahkan tidak sekadar mengenali celah, tetapi juga membangun mekanisme untuk merespons dan memperbaikinya.














