VOICEOFJATIM – Sebuah lokasi hiburan malam di Jalan Kapasari Nomor 1, Surabaya, yang dikenal dengan nama Zona Club, tiba-tiba menjadi sorotan publik setelah mengedarkan materi promosi yang menuai kontroversi. Poster tersebut menampilkan sejumlah perempuan dengan pakaian yang tampak menyerupai seragam resmi milik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.
Polemik ini mencuat setelah poster digital itu beredar luas dan viral di berbagai media sosial serta grup percakapan. Dalam materi promosi tersebut terlihat enam model perempuan berpose mengenakan busana berwarna abu-abu lengkap dengan atribut dan logo yang menyerupai milik institusi penegak hukum tersebut.

Bukan hanya dari sisi pakaian, pada poster itu juga tampak lambang yang mirip dengan logo Polri di bagian kiri atas. Sementara di sisi lainnya terpampang simbol dengan tulisan “Indonesia Presisi untuk Negeri”. Pada bagian tengah poster, tertulis jelas kalimat “CREW ZONA Club” dan “One Stop Entertainment”.
Beberapa nama hiburan turut dicantumkan dalam poster tersebut, di antaranya Leozara, Cilvi, Della, Mami Henny, Mami Bintang, dan Mami Sherly.
Hal yang kemudian menyita perhatian publik adalah penggunaan atribut yang menyerupai identitas kepolisian justru dijadikan elemen utama dalam materi promosi tempat hiburan malam tersebut.
Di bagian bawah poster, juga tertulis slogan “Satu Crew, Satu Tujuan, Hiburan Tanpa Batas”, yang makin menegaskan bahwa kostum dan atribut serupa itu digunakan dalam rangka kepentingan promosi maupun penguatan branding hiburan.
Pertanyaan soal penggunaan atribut Polri
Beredarnya poster tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait dasar penggunaan seragam, lambang, dan atribut yang menyerupai identitas resmi Polri dalam kegiatan promosi yang bersifat komersial.
Pasalnya, penggunaan atribut kepolisian di ruang publik berpotensi menimbulkan persepsi seakan-akan terdapat relasi resmi dengan institusi Polri. Karena itu, penting untuk diketahui apakah atribut tersebut hanya digunakan sebagai konsep kostum hiburan semata, atau memang telah memperoleh izin dan persetujuan dari pihak yang berwenang.
Terlebih, materi promosi itu tidak sekadar memperlihatkan pakaian bergaya polisi, namun juga menampilkan sejumlah atribut yang secara visual dibuat menyerupai seragam dinas kepolisian.
Situasi ini menjadi perhatian karena batas antara kostum untuk kepentingan hiburan dan penggunaan atribut yang merepresentasikan lembaga resmi negara perlu dijelaskan secara tegas.
Pengelola Zona Club Perlu Beri Penjelasan
Redaksi hingga kini masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Zona Club terkait poster promosi yang beredar tersebut.
Sejumlah hal dinilai perlu dijelaskan lebih lanjut, antara lain siapa pihak yang membuat dan menyebarkan poster, apakah para perempuan yang tampil di dalamnya merupakan kru atau pekerja di tempat hiburan tersebut, serta apa dasar penggunaan seragam dan lambang yang menyerupai atribut Polri.
Keterangan dari pihak kepolisian juga diperlukan guna memastikan apakah penggunaan atribut dalam materi promosi itu memang diperbolehkan, atau justru bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Sampai berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi yang diterima dari pihak pengelola Zona Club maupun dari institusi Polri terkait beredarnya poster promosi tersebut.














