Menu

Dark Mode
Bank Saqu Catat 3,2 Juta Lebih Nasabah di Tahun Kedua AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech untuk Perluas Akses Kredit Nasional Pevita Pearce Ungkap Rahasia Mengelola Finansial Bareng Sahabat Ajaib Luncurkan Investasi Saham AS, Ajak Investor Manfaatkan Momentum dengan Promo Biaya Transaksi 0% Ajaib Kripto Hadirkan Trading Futures Kripto dengan Leverage 25x, Kini Jadi Ajaib Alpha Apa Untungnya Indonesia Masuk ke BRICS? Begini Kata Dosen HI UMM

Daerah

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Jerman, Satu Tersangka Ditangkap

badge-check


					Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Jerman, Satu Tersangka Ditangkap Perbesar

SURABAYA, VOICEOFJATIM.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan perdagangan orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri, tepatnya ke Jerman.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi pada 5 Maret 2025 mengenai penempatan pekerja migran tanpa memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan satu tersangka berinisial TGS alias Y, pria berusia 49 tahun asal Pati, Jawa Tengah.

“Kasus ini terjadi pada Juni 2024 di wilayah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Jumat (25/7/2025).

Modus yang digunakan tersangka adalah merekrut warga Indonesia untuk diberangkatkan ke Jerman sebagai tenaga kerja. Namun proses yang dilakukan tidak melalui jalur resmi dan tanpa pemenuhan standar perlindungan terhadap calon PMI.

Tiga orang warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini berinisial PCY, TW, dan WA. Masing-masing membayar biaya antara Rp23 juta hingga Rp40 juta kepada tersangka. Mereka diberangkatkan secara bertahap sepanjang tahun 2024.

“Ketiganya tidak memiliki sertifikat keahlian, tidak terdaftar dalam sistem jaminan sosial, dan tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja. Ini berarti mereka berangkat tanpa perlindungan sebagai pekerja migran,” jelas Kombes Abast.

Informasi awal terkait keberadaan para korban di Jerman diterima Polda Jatim dari Atase Kepolisian RI di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin pada 17 Februari 2025. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa tiga WNI diketahui tinggal secara ilegal di Jerman dengan menggunakan visa kunjungan wisata.

Mereka kemudian berpura-pura menjadi pencari suaka agar bisa menetap lebih lama dan tinggal di kamp pengungsi Suhl Thuringen. “Ini adalah salah satu taktik yang diarahkan oleh tersangka agar korban bisa tetap berada di Jerman dan bekerja,” tambah Kombes Abast.

Diketahui pula, beberapa korban sempat berupaya mencari peluang kerja di negara lain. “Salah satu korban, TW dan WA, sebelumnya juga pernah mendaftar untuk berangkat ke Australia,” ungkap Abast.

Namun, karena tergiur tawaran dari tersangka yang dikenalkan melalui teman dan akun Facebook, para korban memilih menggunakan jasanya. Meski demikian, tersangka tidak pernah menjelaskan secara pasti jenis pekerjaan apa yang akan dijalani para korban di Jerman.

“Dia hanya menjanjikan bisa memberangkatkan ke luar negeri, tapi tidak pernah memberikan kejelasan tentang jenis pekerjaan atau tempat kerja di sana,” tegas Abast.

Atas perbuatannya, tersangka TGS dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), dan (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

RSU Brimedika Malang Gelar Health Expo 2026, Ajak Generasi Muda Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

23 June 2026 - 17:33 WIB

RSU Brimedika Malang Gelar Health Expo 2026, Ajak Generasi Muda Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

Dugaan Pungli Rp250 Ribu per Bulan di SMAN 1 Sumbermanjing Wetan Disorot PuSDeK, Siswa Disebut Terancam Tak Ikut Ujian

17 June 2026 - 18:01 WIB

Direktur PuSDeK, Asep Suriaman, menyoroti dugaan pungli berkedok sumbangan di SMAN 1 Sumbermanjing Wetan dan mendorong sekolah membuka transparansi melalui komite.

Soroti Dugaan Persoalan Izin Metropoint, AMPH Ancam Gelar Aksi Lanjutan di Balai Kota Malang

11 June 2026 - 15:43 WIB

Soroti Dugaan Persoalan Izin Metropoint, AMPH Ancam Gelar Aksi Lanjutan di Balai Kota Malang

Dibina BRI Malang Sutoyo, Produk Bordir Handmade Marsalia Diminati Hingga Dubai

28 May 2026 - 14:00 WIB

Dibina BRI Malang Sutoyo, Produk Bordir Handmade Marsalia Diminati Hingga Dubai

Perkuat Fasilitas Kesehatan Pesantren, BRI Salurkan Ambulance ke An Nur 2 Bululawang

26 May 2026 - 19:21 WIB

Perkuat Fasilitas Kesehatan Pesantren, BRI Salurkan Ambulance ke An Nur 2 Bululawang
Trending on Berita