VOICEOFJATIM – Manajemen Metropoint akhirnya memberikan tanggapan terkait aksi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) mengenai dugaan pelanggaran perizinan proyek properti dan rumah kos kavling di kawasan Merjosari, Kota Malang.
Manager Metropoint, Yudi, mengatakan pihaknya saat ini belum dapat memberikan penjelasan secara lengkap kepada publik karena perusahaan tengah menyiapkan agenda khusus yang akan melibatkan tim legal untuk memaparkan seluruh aspek perizinan proyek.

“Kami masih belum bisa menanggapi ini. Kami akan gathering media, di mana tim legal kami akan menjelaskan detail,” ujar Yudi.
Ia menjelaskan bahwa proses perizinan proyek saat ini masih berlangsung. Karena itu, menurutnya, belum ada aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh pihak pengembang di lokasi.
“Tentunya perizinan kami masih berproses. Seperti bisa dilihat sendiri, kami juga belum melaksanakan pembangunan,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi respons atas desakan sejumlah pihak yang meminta Pemerintah Kota Malang melakukan pemeriksaan terhadap legalitas proyek Metropoint. Selama beberapa waktu terakhir, proyek tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan terkait kelengkapan perizinan dan legalitas usaha.
Meski demikian, Yudi menegaskan dirinya belum dapat menyampaikan informasi lebih rinci sebelum tim legal perusahaan memberikan penjelasan resmi kepada publik.
“Saya belum bisa menjelaskan banyak,” ujarnya.
Dengan adanya rencana pertemuan bersama media tersebut, Metropoint berupaya memberikan klarifikasi mengenai proses perizinan yang saat ini masih berjalan. Pihak pengembang juga mengisyaratkan bahwa seluruh penjelasan terkait legalitas proyek akan disampaikan secara terbuka oleh tim hukum perusahaan.
Sementara itu, polemik mengenai proyek Metropoint masih menjadi perhatian publik. Berbagai pihak menunggu hasil pemeriksaan pemerintah daerah sekaligus penjelasan resmi dari pihak pengembang untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh terkait status perizinan proyek tersebut.













