VOICEOFJATIM – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan kawasan properti dan rumah kos kavling Metropoint di Merjosari, Kota Malang, Kamis (11/6/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Pemerintah Kota Malang segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perizinan yang disebut terjadi pada proyek tersebut.
AMPH menyatakan langkah itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum serta memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut mereka, dugaan persoalan legalitas yang mencakup perizinan usaha, legalitas badan usaha, hingga pemanfaatan lahan perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Koordinator AMPH, Rizky Basna, mengatakan pihaknya menilai belum ada sikap kooperatif dari pihak pengembang untuk memberikan penjelasan terkait status perizinan proyek.
“Untuk selama ini, sampai detik ini, tidak ada pihak dari Metro Point yang menemui dari kita. Kita berani audiensi dan debat argumen untuk menanyakan perumahan Metro Point ini apakah sudah memiliki izin atau belum,” ujar Rizky.
Ia menegaskan bahwa AMPH akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari pemerintah maupun pengembang. Bahkan, jika tuntutan mereka belum mendapat respons, aksi lanjutan dengan skala lebih besar akan digelar di Balai Kota Malang.
“Dan kami akan melakukan aksi jilid dua yang mungkin skalanya lebih besar, dan itu aksi langsung kita ke Balai Kota Malang,” katanya.
Dalam aksinya, AMPH membawa lima tuntutan utama. Pertama, meminta Pemerintah Kota Malang memeriksa seluruh kelengkapan perizinan dan legalitas usaha Metropoint. Kedua, membuka hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan. Ketiga, menghentikan sementara aktivitas usaha apabila terbukti belum memenuhi ketentuan perizinan. Keempat, memberikan sanksi administratif maupun hukum jika ditemukan pelanggaran. Kelima, memperkuat pengawasan terhadap usaha properti dan rumah kos kavling di Kota Malang.
Menurut Rizky, gerakan yang dilakukan mahasiswa bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan dorongan agar seluruh investasi berjalan sesuai aturan hukum.
“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Namun investasi yang baik adalah investasi yang mematuhi hukum. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dengan mengabaikan aturan dan kepentingan masyarakat sekitar,” tegasnya.
AMPH berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait status legalitas proyek tersebut guna menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.













