Menu

Dark Mode
Bank Saqu Catat 3,2 Juta Lebih Nasabah di Tahun Kedua AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech untuk Perluas Akses Kredit Nasional Pevita Pearce Ungkap Rahasia Mengelola Finansial Bareng Sahabat Ajaib Luncurkan Investasi Saham AS, Ajak Investor Manfaatkan Momentum dengan Promo Biaya Transaksi 0% Ajaib Kripto Hadirkan Trading Futures Kripto dengan Leverage 25x, Kini Jadi Ajaib Alpha Apa Untungnya Indonesia Masuk ke BRICS? Begini Kata Dosen HI UMM

Berita

Diduga Ada Kepentingan Komersil, KHYI Malang Soroti Penebangan Pohon Beringin di Singosari

badge-check


					Diduga Ada Kepentingan Komersil, KHYI Malang Soroti Penebangan Pohon Beringin di Singosari Perbesar

VOICEOFJATIM.COM – Polemik penebangan pohon beringin besar di kawasan Jalan Raya Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang, kini mendapat sorotan serius dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang. Lembaga ini menyatakan siap melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum jika terbukti ada pelanggaran prosedural maupun indikasi kepentingan bisnis di balik penebangan.

Presiden Direktur KHYI Malang, KRA. Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila lingkungan ataupun pohon aset pemerintah dikorbankan demi proyek komersial.

“Kalau ada pelanggaran dalam proses penebangan pohon yang mengarah pada kepentingan pribadi atau bisnis, kami akan tindaklanjuti. Siapa pun yang terlibat kami minta harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Pernyataan KHYI ini muncul di tengah kecurigaan publik mengenai alasan penebangan. Warga sekitar menilai pohon yang sudah berusia puluhan tahun itu masih sehat dan kokoh, sehingga alasan faktor keamanan dianggap tidak masuk akal. Apalagi, usai ditebang, lokasi bekas pohon langsung dicor dan diberi patok yang mengarah pada rencana pembangunan jalan menuju kawasan perumahan atau ruko.

KHYI menilai kasus ini bukan sekadar soal penebangan pohon, melainkan menyangkut tata kelola lingkungan dan transparansi hukum. Jika prosedur resmi memang dilanggar, maka konsekuensinya harus jelas.

KHYI juga menekankan bahwa pihak-pihak yang terlibat, baik swasta maupun pejabat, tidak boleh berlindung di balik alasan teknis tanpa dasar yang kuat. Mereka menegaskan akan mengawal kasus ini agar tidak sekadar menjadi isu publik tanpa penyelesaian hukum yang nyata.

Dengan sikap tegas KHYI, kasus penebangan pohon beringin di Singosari kini semakin berkembang dari isu lingkungan menjadi potensi perkara hukum yang bisa menyeret pihak-pihak terkait ke meja hijau.

 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dari Transaksi Rp5 Juta, Agen BRILink Ikhsanul Afif Kini Layani Rp100 Juta Sehari

13 August 2026 - 18:47 WIB

Dari Transaksi Rp5 Juta, Agen BRILink Ikhsanul Afif Kini Layani Rp100 Juta Sehari

BRI dan GP Ansor Tulungagung Bersinergi, Hadirkan KTA Terintegrasi BRIZZI dan Pembukaan 3.000 Rekening Anggota

12 August 2026 - 17:11 WIB

BRI dan GP Ansor Tulungagung Bersinergi, Hadirkan KTA Terintegrasi BRIZZI dan Pembukaan 3.000 Rekening Anggota

Dukung Ketahanan Pangan, BRI Serahkan Bantuan CSR Traktor kepada Kelompok Tani di Tulungagung

11 August 2026 - 18:45 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, BRI Serahkan Bantuan CSR Traktor kepada Kelompok Tani di Tulungagung

SHM Tanah Rp60 Miliar Milik Ahli Waris Letjen Kemal Idris Dikembalikan PN Jaksel, Sengketa 4 Tahun Berakhir

10 August 2026 - 15:48 WIB

SHM Tanah Rp60 Miliar Milik Ahli Waris Letjen Kemal Idris Dikembalikan PN Jaksel, Sengketa 4 Tahun Berakhir

Gubernur Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Motor Ojol Selama Agustus 2026

6 August 2026 - 18:22 WIB

Gubernur Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Motor Ojol Selama Agustus 2026
Trending on Berita