Menu

Dark Mode
Bank Saqu Catat 3,2 Juta Lebih Nasabah di Tahun Kedua AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech untuk Perluas Akses Kredit Nasional Pevita Pearce Ungkap Rahasia Mengelola Finansial Bareng Sahabat Ajaib Luncurkan Investasi Saham AS, Ajak Investor Manfaatkan Momentum dengan Promo Biaya Transaksi 0% Ajaib Kripto Hadirkan Trading Futures Kripto dengan Leverage 25x, Kini Jadi Ajaib Alpha Apa Untungnya Indonesia Masuk ke BRICS? Begini Kata Dosen HI UMM

Pemerintahan

Khofifah Cabut Batasan Usia di Lowongan Kerja Jatim, Ini Alasannya

badge-check


					Ilustrasi. (Freepik) Perbesar

Ilustrasi. (Freepik)

SURABAYA, VOICEOFJATIM.COM
Gubernur Jawa Timur resmi menghapus aturan batas usia dalam lowongan kerja yang beredar di wilayahnya. Kebijakan ini diambil untuk mencegah diskriminasi usia yang masih sering dialami para pencari kerja, terutama mereka yang telah melewati usia 35 tahun.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 560/2599/012/2025 yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur pada (2/5/2025) dan langsung dikirimkan ke seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.

“Banyak pelamar kerja yang sebenarnya masih berada di usia produktif dan punya pengalaman memadai, tapi terhambat hanya karena faktor usia. Ini jelas bentuk ketidakadilan,” ujar Sekretaris Daerah Jawa Timur, Adhy Karyono, saat ditemui pada (4/5/2025).

Adhy menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan kesetaraan kesempatan kerja bagi semua warga tanpa pandang usia. Menurutnya, pembatasan usia dalam rekrutmen sering kali tidak memiliki dasar objektif dan hanya mempersempit peluang bagi masyarakat yang sebenarnya masih layak bekerja.

“Pemprov ingin agar perusahaan berhenti menetapkan syarat umur yang tak rasional, kecuali memang menyangkut aspek keselamatan atau teknis yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Tak hanya untuk pelamar umum, Adhy juga menyinggung pentingnya inklusivitas dalam rekrutmen, termasuk bagi kelompok disabilitas. Selama memiliki kemampuan yang dibutuhkan, kata dia, semua orang berhak mendapat kesempatan yang sama.

Langkah ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang dan prinsip non-diskriminasi yang dijunjung tinggi secara konstitusional maupun dalam berbagai perjanjian internasional.

SE ini tidak hanya berlaku untuk sektor swasta. Adhy memastikan aturan yang sama akan diterapkan di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk dalam program padat karya yang dibiayai APBD dan dalam proses rekrutmen ASN non-PNS serta PPPK.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap perusahaan dan asosiasi industri mulai mengadopsi sistem rekrutmen yang lebih terbuka dan berkeadilan.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Stadion Gajayana Disiapkan Jadi Panggung Festival Malang Mbois XI, Targetkan Transaksi Rp50 Miliar

22 July 2026 - 18:07 WIB

Stadion Gajayana Disiapkan Jadi Panggung Festival Malang Mbois XI, Targetkan Transaksi Rp50 Miliar

Pendanaan Riset Fundamental Kemdiktisaintek 2026 Diraih STIE Malangkucecwara, Tim Peneliti Kembangkan Model Kepemimpinan SCAL

17 July 2026 - 11:50 WIB

Pendanaan Riset Fundamental Kemdiktisaintek 2026 Diraih STIE Malangkucecwara, Tim Peneliti Kembangkan Model Kepemimpinan SCAL

Kasus Kematian MHS 15 Tahun, Lenny Damanik Adukan Putusan Hakim Militer ke Sejumlah Lembaga Negara

23 June 2026 - 19:07 WIB

Lenny Damanik bersama Koalisi Masyarakat Sipil saat menyampaikan pengaduan ke Bawas MA RI terkait putusan perkara Sertu Riza Pahlivi. Foto: LBH Medan

Rupiah Melemah, Investasi Emas Digital di BRImo Semakin Dilirik Masyarakat

1 June 2026 - 20:03 WIB

Rupiah Melemah, Investasi Emas Digital di BRImo Semakin Dilirik Masyarakat

UMM Gandeng BRI untuk Perkuat Sistem Keuangan Digital Ribuan Pegawai

1 June 2026 - 15:30 WIB

UMM Gandeng BRI untuk Perkuat Sistem Keuangan Digital Ribuan Pegawai
Trending on Berita