Menu

Dark Mode
Bank Saqu Catat 3,2 Juta Lebih Nasabah di Tahun Kedua AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech untuk Perluas Akses Kredit Nasional Pevita Pearce Ungkap Rahasia Mengelola Finansial Bareng Sahabat Ajaib Luncurkan Investasi Saham AS, Ajak Investor Manfaatkan Momentum dengan Promo Biaya Transaksi 0% Ajaib Kripto Hadirkan Trading Futures Kripto dengan Leverage 25x, Kini Jadi Ajaib Alpha Apa Untungnya Indonesia Masuk ke BRICS? Begini Kata Dosen HI UMM

Headline

Diduga Jual Es Krim Beralkohol hingga 40 Persen, Stan di Surabaya Disegel

badge-check


					Stan Es Krim Beralkohol hingga 40 Persen disegel oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya. Foto: dok.pemkotsurabaya Perbesar

Stan Es Krim Beralkohol hingga 40 Persen disegel oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya. Foto: dok.pemkotsurabaya

SURABAYA, VOICEOFJATIM.COM – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah stes krim.an penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat, Minggu (6/4/2025). Tindakan ini diambil menyusul viralnya video seorang influencer yang menyebut stan tersebut menjual es krim dengan kandungan alkohol.

Dalam video yang beredar di media sosial, influencer itu merekam langsung stan es krim yang memajang menu dengan berbagai rasa unik. Dalam keterangannya, ia menyebut beberapa varian es krim di stan tersebut mengandung alkohol, bahkan hingga 40 persen. Menu yang ditampilkan dalam video itu memperlihatkan 15 varian rasa, dan sejumlah varian diberi label alkohol sebagai daya tarik.

Konten tersebut dengan cepat menyebar dan memancing reaksi dari warganet. Banyak yang mempertanyakan legalitas penjualan es krim beralkohol, terutama karena berada di ruang publik dan dapat diakses oleh siapa saja, termasuk anak-anak.

Merespons hal itu, Satpol PP Kota Surabaya bergerak cepat bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag). Tim gabungan langsung mendatangi pusat perbelanjaan tempat stan tersebut berada untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan di lokasi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan sebagai bentuk penegakan perda.

“Giat hari ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan,” ujar Yudhistira kepada wartawan di lokasi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran. Petugas menemukan dan mengamankan dua box penyimpanan serta enam wadah es krim yang diduga mengandung alkohol. Selain itu, identitas pemilik stan juga turut diamankan untuk proses pemeriksaan lanjutan.

“Kami amankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik stan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, petugas juga memasang stiker penyegelan dan garis pembatas (Pol PP Line) di area stan tersebut. Penindakan ini dilakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, yang mengatur ketat soal distribusi dan penjualan produk dengan kandungan alkohol.

Satpol PP juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik stan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan akan difokuskan pada izin usaha, komposisi produk, dan apakah ada pelanggaran terhadap ketentuan niaga bahan mengandung alkohol di tempat umum.

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap praktik perdagangan yang berpotensi melanggar aturan, khususnya selama bulan Ramadan yang identik dengan kesucian dan ketertiban ruang publik.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pendanaan Riset Fundamental Kemdiktisaintek 2026 Diraih STIE Malangkucecwara, Tim Peneliti Kembangkan Model Kepemimpinan SCAL

17 July 2026 - 11:50 WIB

Pendanaan Riset Fundamental Kemdiktisaintek 2026 Diraih STIE Malangkucecwara, Tim Peneliti Kembangkan Model Kepemimpinan SCAL

RSU Brimedika Malang Gelar Health Expo 2026, Ajak Generasi Muda Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

23 June 2026 - 17:33 WIB

RSU Brimedika Malang Gelar Health Expo 2026, Ajak Generasi Muda Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

Dugaan Pungli Rp250 Ribu per Bulan di SMAN 1 Sumbermanjing Wetan Disorot PuSDeK, Siswa Disebut Terancam Tak Ikut Ujian

17 June 2026 - 18:01 WIB

Direktur PuSDeK, Asep Suriaman, menyoroti dugaan pungli berkedok sumbangan di SMAN 1 Sumbermanjing Wetan dan mendorong sekolah membuka transparansi melalui komite.

Soroti Dugaan Persoalan Izin Metropoint, AMPH Ancam Gelar Aksi Lanjutan di Balai Kota Malang

11 June 2026 - 15:43 WIB

Soroti Dugaan Persoalan Izin Metropoint, AMPH Ancam Gelar Aksi Lanjutan di Balai Kota Malang

Dibina BRI Malang Sutoyo, Produk Bordir Handmade Marsalia Diminati Hingga Dubai

28 May 2026 - 14:00 WIB

Dibina BRI Malang Sutoyo, Produk Bordir Handmade Marsalia Diminati Hingga Dubai
Trending on Berita