Menu

Dark Mode
Bank Saqu Catat 3,2 Juta Lebih Nasabah di Tahun Kedua AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech untuk Perluas Akses Kredit Nasional Pevita Pearce Ungkap Rahasia Mengelola Finansial Bareng Sahabat Ajaib Luncurkan Investasi Saham AS, Ajak Investor Manfaatkan Momentum dengan Promo Biaya Transaksi 0% Ajaib Kripto Hadirkan Trading Futures Kripto dengan Leverage 25x, Kini Jadi Ajaib Alpha Apa Untungnya Indonesia Masuk ke BRICS? Begini Kata Dosen HI UMM

Daerah

DPRD Kota Malang Soroti Regulasi Perparkiran, Targetkan Aturan yang Lebih Jelas

badge-check


					Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Shelly/VOJ) Perbesar

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Shelly/VOJ)

VOJ – DPRD Kota Malang menyoroti pengelolaan perparkiran dalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas dalam rapat paripurna, Senin (24-02-25). Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa regulasi parkir harus dikaji secara detail agar lebih tertata dan tidak merugikan masyarakat.

“Perparkiran ini harus dibahas secara detail supaya mencakup semua aspek yang ada. Kita akan kaji bersama lagi,” ujar Mia, sapaan akrabnya.

Regulasi perparkiran yang diusulkan dalam Ranperda ini mencakup penertiban parkir liar, sistem zonasi parkir, hingga skema tarif yang lebih transparan. DPRD juga menargetkan pengelolaan parkir bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), mengingat sektor ini sering menjadi sorotan karena banyaknya pungutan liar dan tarif parkir tidak standar di Kota Malang.

Selain perparkiran, DPRD juga membahas perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tugu Artha Sejahtera, serta penyertaan modal daerah bagi bank tersebut.

Mia menegaskan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, pembahasan Ranperda ini tetap berjalan sesuai jadwal karena sudah masuk dalam agenda sejak 2024.

DPRD Kota Malang menargetkan penyelesaian pembahasan keempat Ranperda ini tepat waktu agar segera diterapkan demi peningkatan tata kelola perkotaan dan pelayanan bagi masyarakat.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

RSU Brimedika Malang Gelar Health Expo 2026, Ajak Generasi Muda Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

23 June 2026 - 17:33 WIB

RSU Brimedika Malang Gelar Health Expo 2026, Ajak Generasi Muda Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

Dugaan Pungli Rp250 Ribu per Bulan di SMAN 1 Sumbermanjing Wetan Disorot PuSDeK, Siswa Disebut Terancam Tak Ikut Ujian

17 June 2026 - 18:01 WIB

Direktur PuSDeK, Asep Suriaman, menyoroti dugaan pungli berkedok sumbangan di SMAN 1 Sumbermanjing Wetan dan mendorong sekolah membuka transparansi melalui komite.

Soroti Dugaan Persoalan Izin Metropoint, AMPH Ancam Gelar Aksi Lanjutan di Balai Kota Malang

11 June 2026 - 15:43 WIB

Soroti Dugaan Persoalan Izin Metropoint, AMPH Ancam Gelar Aksi Lanjutan di Balai Kota Malang

Dibina BRI Malang Sutoyo, Produk Bordir Handmade Marsalia Diminati Hingga Dubai

28 May 2026 - 14:00 WIB

Dibina BRI Malang Sutoyo, Produk Bordir Handmade Marsalia Diminati Hingga Dubai

Perkuat Fasilitas Kesehatan Pesantren, BRI Salurkan Ambulance ke An Nur 2 Bululawang

26 May 2026 - 19:21 WIB

Perkuat Fasilitas Kesehatan Pesantren, BRI Salurkan Ambulance ke An Nur 2 Bululawang
Trending on Berita