Menu

Dark Mode
Bank Saqu Catat 3,2 Juta Lebih Nasabah di Tahun Kedua AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech untuk Perluas Akses Kredit Nasional Pevita Pearce Ungkap Rahasia Mengelola Finansial Bareng Sahabat Ajaib Luncurkan Investasi Saham AS, Ajak Investor Manfaatkan Momentum dengan Promo Biaya Transaksi 0% Ajaib Kripto Hadirkan Trading Futures Kripto dengan Leverage 25x, Kini Jadi Ajaib Alpha Apa Untungnya Indonesia Masuk ke BRICS? Begini Kata Dosen HI UMM

Hukum

Kompolnas: Polri di Bawah Kemendagri Tidak Sejalan dengan Konstitusi

badge-check


					Komisaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam. (Ist) Perbesar

Komisaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam. (Ist)

VOJ – Komisaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menegaskan bahwa wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak sejalan dengan konstitusi dan berpotensi mengancam profesionalisme serta independensi Polri.

Anam juga menekankan bahwa posisi ideal Polri adalah sebagai alat negara di bawah Presiden selaku Kepala Negara. Menurutnya, penempatan Polri di bawah kementerian yang merupakan institusi politik dapat membuka peluang intervensi politik dalam penegakan hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh apapun. Jika Polri berada di bawah institusi politik seperti Kemendagri, hal itu justru akan menyeret kepolisian ke ranah politik,” ujar Anam.

Ia menambahkan bahwa konstitusi telah mengatur Polri sebagai alat negara, yang proses pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melibatkan legislatif, mencerminkan posisi Polri yang independen. “Memilih Kapolri tidak bisa ditunjuk langsung oleh Presiden, tapi melalui juga legislatif. Itulah yang mencerminkan bahwa Polri adalah alat negara,” jelasnya.

Anam mengajak semua pihak untuk mengembalikan Polri ke posisi konstitusionalnya agar dapat beroperasi secara profesional dan independen. “Ayo kita kembalikan polisi kita agar profesional, independen, dan melayani dengan baik, dikembalikan pada ranah konstitusinya, yaitu polisi sebagai alat negara di bawah Presiden sebagai Kepala Negara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa menempatkan Polri di bawah Kemendagri justru akan semakin mempolitisasi institusi tersebut. “Kalau argumentasinya untuk menjauhkan polisi dari politik, berhentilah kampanye polisi di bawah Kemendagri, karena itu akan menyeret polisi semakin berpolitik,” pungkas Anam.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PN Malang Tuntaskan Konstatering Rumah Sengketa di Jatimulyo, Eksekusi Tinggal Menunggu Waktu

20 May 2026 - 15:56 WIB

PN Malang Tuntaskan Konstatering Rumah Sengketa di Jatimulyo, Eksekusi Tinggal Menunggu Waktu

Kasus Andrie Yunus Disorot Nasional, HMI-MPO Desak Tim Investigasi Gabungan Usut Tuntas Penyiraman Air Keras

19 March 2026 - 17:47 WIB

Sorotan terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus menguat setelah insiden yang terjadi di kawasan Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat. (Instagram.com/@infipop.id)

Wacana Perppu Ekonomi Jadi Polemik, Kewenangan Satgas hingga Denda Damai Disorot

15 March 2026 - 21:17 WIB

Wacana Perppu Ekonomi Jadi Polemik, Kewenangan Satgas hingga Denda Damai Disorot

Menko Polkam Dorong Polri Tak Gentar Hadapi Kritik Publik dan Tetap Maksimal Layani Masyarakat

12 March 2026 - 00:14 WIB

Menko Polkam Djamari Chaniago memberikan kuliah umum kepada peserta Sespim Lemdiklat Polri, Senin (9/3/2026), sambil menegaskan pentingnya dedikasi dan kerja nyata anggota Polri di tengah kritik publik

JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Perkara Merek di PN Kepanjen, Kuasa Hukum Nilai Tak Berdasar

23 February 2026 - 13:19 WIB

JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Perkara Merek di PN Kepanjen, Kuasa Hukum Nilai Tak Berdasar
Trending on Hukum