VOJ – Praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) kembali mencuat, kali ini melibatkan oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Oknum berinisial LS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD), diduga memanfaatkan jabatannya untuk memeras kepala sekolah serta menggiring proyek pemerintah ke perusahaan milik menantunya.
Dugaan ini terungkap setelah sejumlah kepala sekolah menyampaikan keluhan kepada Asep Suriaman, S.Psi., Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek). Mereka mengaku diharuskan menyetor uang kepada LS setiap kali ia berkunjung ke sekolah. Jumlah setoran bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,6 juta per kepala sekolah.
“Para kepala sekolah dipaksa menyetor uang tanpa alasan yang jelas. Kami sangat kecewa dengan perilaku seperti ini,” ungkap salah seorang kepala sekolah yang meminta namanya dirahasiakan.
Selain pungli, LS juga dituding meminta kepala sekolah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengalami pungutan atau pemerasan. Permintaan tersebut disampaikan melalui koordinator wilayah (korwil) dinas pendidikan di tiap kecamatan.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. LS juga diduga menggiring pelaksanaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh sekolah. Sebaliknya, proyek-proyek ini dimonopoli oleh menantunya, Mifachul Choiron, pemilik CV Karya Utama Engineering yang berlokasi di Pakisaji, Malang.
Berdasarkan penelusuran PusDek, Choiron bahkan terlihat mendatangi sejumlah sekolah atas arahan LS. Padahal, dalam kunjungan Bupati Malang sebelumnya, telah disepakati bahwa sekolah yang mengalami kerusakan akan menerima alokasi dana Rp70 juta untuk perbaikan.
“Ini adalah bentuk nyata KKN yang tidak bisa dibiarkan. Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk membersihkan Dinas Pendidikan dari praktik semacam ini,” tegas Asep.
PusDek mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada LS terkait dugaan pungli dan KKN ini. Namun, hingga kini, surat tersebut belum mendapat respons.
“Kalau memang tidak bersalah, kenapa tidak menjawab surat klarifikasi kami? Sikap diam seperti ini hanya akan menambah kecurigaan publik,” ujar Asep.
Media juga berusaha menghubungi LS untuk mendapatkan tanggapan terkait tuduhan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, LS belum memberikan komentar apa pun.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi benteng moral dan integritas bangsa. Publik berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pihak yang bersalah mendapatkan sanksi sesuai hukum.
Pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek pendidikan serta pemberantasan KKN menjadi kunci penting untuk memastikan dunia pendidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.