VOICEOFJATIM – Isu kepatuhan perizinan dalam sektor properti kembali mengemuka di Kota Malang. Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) mendesak Pemerintah Kota Malang melakukan penelusuran terhadap legalitas proyek properti dan rumah kos kavling Metropoint di kawasan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.
Desakan tersebut muncul di tengah masih kuatnya perhatian publik terhadap tata kelola perizinan usaha dan pembangunan yang dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat. AMPH menilai pemerintah daerah memiliki peran strategis untuk memastikan setiap aktivitas usaha dan pembangunan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Koordinator AMPH, Rizky, mengatakan rencana aksi yang akan digelar organisasinya berangkat dari informasi yang diterima dari masyarakat serta hasil pemantauan yang dilakukan di lapangan. Dari hasil tersebut, menurutnya terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari instansi terkait.
“Kami meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” ujar Rizky.
Menurut dia, pengawasan yang konsisten diperlukan untuk menghindari potensi persoalan administratif maupun teknis dalam kegiatan investasi. Karena itu, pemerintah diminta memastikan seluruh dokumen legalitas dan perizinan yang berkaitan dengan proyek tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Rizky menegaskan bahwa langkah yang ditempuh AMPH bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Sebaliknya, organisasi mahasiswa itu ingin memastikan setiap investasi berjalan dalam koridor hukum sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi pemerintah dalam menangani persoalan perizinan. Keterbukaan informasi, menurutnya, menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.
Dalam agenda aksi yang telah disiapkan, AMPH akan menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari audit dokumen legalitas dan perizinan Metropoint, keterbukaan hasil pemeriksaan kepada publik, hingga penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunan maupun operasional usaha.
Selain meminta penelusuran terhadap Metropoint, AMPH juga mendorong Pemkot Malang memperkuat pengawasan terhadap sektor properti dan rumah kos kavling secara menyeluruh. Mereka menilai pengawasan yang ketat dibutuhkan agar seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rencananya, aksi penyampaian pendapat akan dilaksanakan di depan lokasi Metropoint, kawasan Merjosari, Kota Malang, pada Senin (8/6/2026) pukul 13.00 WIB. Melalui aksi tersebut, AMPH berharap pemerintah mengambil langkah konkret untuk memastikan tata kelola pembangunan dan investasi di Kota Malang berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan.












