VOICEOFJATIM – Wacana publikasi Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ( RPerppu) tentang pemberantasan tindak pidana ekonomi dan pemulihan perekonomian negara menuai sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Meskipun pemerintah telah membantah adanya rencana terbitnya aturan tersebut, isi rencana yang disebut beredar di masyarakat tetap memicu kekhawatiran karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Koalisi Sipil melalui Direktur Indonesia Tisk Centre, Julius Ibrani, menilai rencana aturan yang disebut Kejaksaan Agung RI itu berisiko menimbulkan masalah jika dipublikasikan tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat . Ia membayangkan penyusunannya dilakukan secara tertutup di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu penegakan hukum ekonomi.
Julius mengatakan, dalam rencana itu dasar hukum untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi terdapat . Tak hanya itu, ia juga mencantumkan batasan aturan tersebut termasuk memuat 18 undang- undang yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana sektoral dengan ambang batas kerugian terhadap perekonomian negara .
Ia menambahkan, RPerppu tersebut turut memberikan kewenangan berupa mekanisme denda damai kepada satgas untuk menghentikan perkara di luar pengadilan, dengan persetujuan terlebih dahulu dari Jaksa Agung. Selain itu, terdapat pula skema Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang dapat dilakukan penuntut umum terhadap korporasi, dengan syarat adanya pemenuhan kewajiban serta perbaikan tata kelola.
Menurut Julius, jika wacana ini memang benar disiapkan, maka pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, perlu segera menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik. Pemerintah dinilai harus menjelaskan kondisi ekonomi yang disebut terdampak akibat masifnya tindak pidana ekonomi yang dilakukan para pelaku bisnis.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya maksud lain di balik penyusunan RPerppu tersebut, di luar tujuan memberantas tindak pidana ekonomi. Julius khawatir, bila rancangan itu benar ada, maka upaya pemulihan perekonomian justru bisa memunculkan keresahan baru dan memperkeruh situasi iklim ekonomi nasional.
Koalisi Sipil memandang masih ada sejumlah kelemahan mendasar dalam rancangan aturan tersebut. Salah satunya adalah penggabungan antara tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara, padahal keduanya dinilai sebagai dua isu berbeda yang tidak semestinya dilebur dalam satu kerangka aturan yang sama.
Selain itu, Julius menyoroti tidak adanya gradasi yang jelas mengenai tindak pidana ekonomi mana yang penanganannya dilakukan secara khusus oleh Satgas. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa seluruh tindak pidana yang diatur dalam berbagai undang-undang dan dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi akan langsung berada dalam penanganan Satgas.
Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan penanganan tindak pidana korupsi yang memiliki pembagian kewenangan lebih tegas antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, ia menilai rancangan tersebut berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan dalam praktik penegakan hukum.
Julius juga menyoroti luasnya kewenangan yang diatur dalam RPerppu tersebut, tetapi tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang jelas. Ketiadaan mekanisme check and balances melalui hukum acara dinilai dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
Di sisi lain, pemerintah memastikan tidak ada rencana menerbitkan RPerppu terkait pemberantasan tindak pidana ekonomi dan pemulihan perekonomian negara. Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyusul ramainya pemberitaan mengenai wacana tersebut.
Yusril menyebut kepastian itu didapat setelah dirinya berkoordinasi langsung dengan Kementerian Sekretariat Negara. Menurut dia, hingga saat ini pemerintah tidak memiliki agenda untuk menerbitkan Perppu yang berkaitan dengan tindak pidana ekonomi.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya belum pernah mendengar adanya pembahasan terkait rencana penerbitan Perppu tersebut di tingkat kementerian maupun lembaga pemerintah. Menurut Yusril, kabar mengenai regulasi itu lebih banyak beredar di ruang publik tanpa pernah ada penyampaian resmi dari pemerintah.
Yusril mengatakan banyak pihak menanyakan isu tersebut kepadanya. Namun, sejauh ini, pembahasan mengenai rencana penerbitan Perppu terkait masalah ekonomi tidak pernah disampaikan maupun dibahas secara resmi di lingkungan pemerintah.
















Leave feedback about this