Menu

Dark Mode
Bank Saqu Catat 3,2 Juta Lebih Nasabah di Tahun Kedua AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech untuk Perluas Akses Kredit Nasional Pevita Pearce Ungkap Rahasia Mengelola Finansial Bareng Sahabat Ajaib Luncurkan Investasi Saham AS, Ajak Investor Manfaatkan Momentum dengan Promo Biaya Transaksi 0% Ajaib Kripto Hadirkan Trading Futures Kripto dengan Leverage 25x, Kini Jadi Ajaib Alpha Apa Untungnya Indonesia Masuk ke BRICS? Begini Kata Dosen HI UMM

Daerah

DPRD Kota Malang Tahan Revisi Perda Parkir, Banyak Poin Krusial Butuh Kajian Matang

badge-check


					Ilustrasi parkir liar. (Shelly/VOJ) Perbesar

Ilustrasi parkir liar. (Shelly/VOJ)

KOTA MALANG, VOICEOFJATIM.COM –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang memilih tidak terburu-buru dalam merampungkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir. Alasannya, banyak poin penting dalam beleid ini yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menjelaskan bahwa pembahasan perubahan aturan tersebut masih berlangsung. DPRD, kata dia, tidak ingin tergesa-gesa karena setiap fraksi di panitia khusus (pansus) memberi masukan yang perlu ditampung secara serius.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. (Shelly/VOJ)

“Ini bukan aturan sepele, karena berkaitan dengan pelayanan dan hak masyarakat. Kami tidak ingin asal cepat, tapi harus benar-benar tuntas dan komprehensif,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).

Salah satu fokus utama DPRD adalah soal kewajiban juru parkir untuk memberikan karcis kepada pengguna jasa. Bagi Dito, keberadaan karcis menjadi bukti pembayaran resmi sekaligus bentuk perlindungan konsumen dari pungutan yang tidak semestinya.

“Karcis itu jadi tanda kalau masyarakat sudah bayar. Selain itu, ini penting untuk jaminan kalau sewaktu-waktu ada masalah, seperti kendaraan hilang. Pengelola tidak bisa lepas tangan,” jelasnya.

Tak hanya itu, DPRD juga sedang mengkaji aturan pengelolaan parkir di area-area khusus yang dikelola oleh pihak ketiga. Pengaturan yang detail dinilai perlu agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan, apalagi potensi tumpang tindih kepentingan.

Masalah pungutan liar di halaman toko modern juga mendapat sorotan. Dito menegaskan bahwa pemilik usaha modern retail sebenarnya sudah membayar pajak usaha yang di dalamnya mencakup pajak parkir. Oleh karena itu, penarikan uang parkir tambahan kepada konsumen dinilai sebagai praktik ilegal.

“Kalau di toko modern masih ada juru parkir yang narik bayaran, itu masuk kategori pungli. Kami akan tertibkan,” tegasnya.

Namun demikian, pungutan parkir tetap sah jika dilakukan di badan jalan atau bahu jalan umum. Di lokasi ini, pengguna jasa parkir wajib menerima karcis sebagai bukti pembayaran retribusi yang sah.

Dalam pembahasan ini, DPRD juga menekankan pentingnya penegakan hukum. Dito menyebutkan bahwa jika revisi perda disahkan, DPRD akan mendorong Pemerintah Kota Malang segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pedoman teknis pelaksanaan.

“Perwali nanti akan mengatur secara rinci, termasuk sanksi bagi pelanggar. Bahkan muncul usulan adanya sanksi pidana kurungan bagi pelanggaran tertentu,” tutupnya.

Sebagai informasi, kontribusi sektor parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang pada 2024 mencapai lebih dari Rp14 miliar. Namun praktik pungli dan sistem yang belum optimal masih menjadi tantangan besar. DPRD pun membuka kemungkinan digitalisasi sistem parkir di masa mendatang untuk menekan kebocoran dan meningkatkan transparansi.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

RSU Brimedika Malang Gelar Health Expo 2026, Ajak Generasi Muda Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

23 June 2026 - 17:33 WIB

RSU Brimedika Malang Gelar Health Expo 2026, Ajak Generasi Muda Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

Dugaan Pungli Rp250 Ribu per Bulan di SMAN 1 Sumbermanjing Wetan Disorot PuSDeK, Siswa Disebut Terancam Tak Ikut Ujian

17 June 2026 - 18:01 WIB

Direktur PuSDeK, Asep Suriaman, menyoroti dugaan pungli berkedok sumbangan di SMAN 1 Sumbermanjing Wetan dan mendorong sekolah membuka transparansi melalui komite.

Soroti Dugaan Persoalan Izin Metropoint, AMPH Ancam Gelar Aksi Lanjutan di Balai Kota Malang

11 June 2026 - 15:43 WIB

Soroti Dugaan Persoalan Izin Metropoint, AMPH Ancam Gelar Aksi Lanjutan di Balai Kota Malang

Dibina BRI Malang Sutoyo, Produk Bordir Handmade Marsalia Diminati Hingga Dubai

28 May 2026 - 14:00 WIB

Dibina BRI Malang Sutoyo, Produk Bordir Handmade Marsalia Diminati Hingga Dubai

Perkuat Fasilitas Kesehatan Pesantren, BRI Salurkan Ambulance ke An Nur 2 Bululawang

26 May 2026 - 19:21 WIB

Perkuat Fasilitas Kesehatan Pesantren, BRI Salurkan Ambulance ke An Nur 2 Bululawang
Trending on Berita