Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Daerah

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Pengoplosan LPG Subsidi, 5 Tersangka Diamankan

badge-check

Konferensi pers penangkapan 5 tersangka pengoplos LPG 3kg. (Ist) Perbesar

Konferensi pers penangkapan 5 tersangka pengoplos LPG 3kg. (Ist)

VOJ – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung LPG non-subsidi 12 kg. Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas ilegal di dua lokasi di Sidoarjo, tepatnya di sebuah gudang di Desa Sepande dan di Jalan Jenggolo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai sebuah tempat di Desa Sepande yang digunakan untuk mengoplos LPG.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung menindaklanjutinya dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut,” ujarnya, dikutip dari Humas Polda Jatim.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, seperti dua mobil, ratusan tabung LPG dengan berbagai ukuran, segel tabung, jarum besar dan kecil, klem selang kompor, timbangan, serta palu dan selang regulator. Polisi juga mengamankan lima tersangka dalam kasus pengoplosan LPG di Gudang Sepande dan satu tersangka lagi di Gudang Jenggolo.

Para tersangka, yang berinisial HNY (41 tahun), MJK (22 tahun), ACM (27 tahun), P (38 tahun), dan TG (62 tahun), mengaku sudah melakukan pengoplosan sejak tahun 2022.

Mereka membeli LPG subsidi 3 kg dengan harga Rp18.000 per tabung, dan kemudian mengoplosnya ke dalam tabung LPG 12 kg non-subsidi. Setelah itu, mereka menjual tabung LPG 12 kg tersebut dengan harga Rp 150.000, lebih rendah dari harga pasaran yang mencapai Rp 210.000 sampai Rp 215.000 per tabung. Dari setiap transaksi, mereka bisa meraup keuntungan sekitar Rp 85.000 hingga Rp 118.000 per tabung.

Dalam sehari, para tersangka dapat memproduksi hingga 100 tabung LPG 12 kg yang mereka distribusikan ke wilayah Sidoarjo. Polisi hingga kini masih terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan penjualan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Pak Dur Pukul Anggota DPRD Malang Zulham Mubarok hingga Bibir Berdarah

11 Sep 2026 - 22:25 WIB

Pak Dur Pukul Anggota DPRD Malang Zulham Mubarok hingga Bibir Berdarah

RSU Brimedika Malang Gelar Health Expo 2026, Ajak Generasi Muda Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

23 Jun 2026 - 17:33 WIB

RSU Brimedika Malang Gelar Health Expo 2026, Ajak Generasi Muda Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

Dugaan Pungli Rp250 Ribu per Bulan di SMAN 1 Sumbermanjing Wetan Disorot PuSDeK, Siswa Disebut Terancam Tak Ikut Ujian

17 Jun 2026 - 18:01 WIB

Direktur PuSDeK, Asep Suriaman, menyoroti dugaan pungli berkedok sumbangan di SMAN 1 Sumbermanjing Wetan dan mendorong sekolah membuka transparansi melalui komite.

Soroti Dugaan Persoalan Izin Metropoint, AMPH Ancam Gelar Aksi Lanjutan di Balai Kota Malang

11 Jun 2026 - 15:43 WIB

Soroti Dugaan Persoalan Izin Metropoint, AMPH Ancam Gelar Aksi Lanjutan di Balai Kota Malang

Dibina BRI Malang Sutoyo, Produk Bordir Handmade Marsalia Diminati Hingga Dubai

28 May 2026 - 14:00 WIB

Dibina BRI Malang Sutoyo, Produk Bordir Handmade Marsalia Diminati Hingga Dubai
Trending on Berita