Menu

Dark Mode
Bank Saqu Catat 3,2 Juta Lebih Nasabah di Tahun Kedua AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech untuk Perluas Akses Kredit Nasional Pevita Pearce Ungkap Rahasia Mengelola Finansial Bareng Sahabat Ajaib Luncurkan Investasi Saham AS, Ajak Investor Manfaatkan Momentum dengan Promo Biaya Transaksi 0% Ajaib Kripto Hadirkan Trading Futures Kripto dengan Leverage 25x, Kini Jadi Ajaib Alpha Apa Untungnya Indonesia Masuk ke BRICS? Begini Kata Dosen HI UMM

Ekonomi

Pengecer LPG 3 Kg Kembali Dibuka! Ini Kebijakan Terbaru Pemerintah

badge-check


					Ilustrasi LPG 3kg. (Antara) Perbesar

Ilustrasi LPG 3kg. (Antara)

VOJ – Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk kembali mengaktifkan pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Kebijakan ini dilakukan sembari menata sistem distribusi agar pengecer dapat menjadi sub pangkalan resmi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, langkah ini bertujuan untuk memastikan harga LPG 3 kg tetap terjangkau bagi masyarakat. “Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” tulis Dasco dalam akun X resminya, Selasa (4/2/2025).

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa pengecer LPG 3 kg saat ini sudah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP). “Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” ujarnya.

Heppy juga memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. “Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak,” tambahnya.

Saat ini, hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP. Rinciannya meliputi 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, 50 ribu NIK petani/nelayan, dan 375 ribu NIK pengecer.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

HIPMI Jaktim dan HIPMI Kota Malang Buka Akses Bisnis dari China hingga Pasar Jakarta

26 August 2026 - 12:55 WIB

HIPMI Jaktim dan HIPMI Kota Malang Buka Akses Bisnis dari China hingga Pasar Jakarta

Gubernur Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Motor Ojol Selama Agustus 2026

6 August 2026 - 18:22 WIB

Gubernur Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Motor Ojol Selama Agustus 2026

Tak Perlu Menunggu Jadi Sultan, Ini Waktu yang Tepat untuk Mulai Buka Deposito

27 July 2026 - 14:45 WIB

Tak Perlu Menunggu Jadi Sultan, Ini Waktu yang Tepat untuk Mulai Buka Deposito

Stadion Gajayana Disiapkan Jadi Panggung Festival Malang Mbois XI, Targetkan Transaksi Rp50 Miliar

22 July 2026 - 18:07 WIB

Stadion Gajayana Disiapkan Jadi Panggung Festival Malang Mbois XI, Targetkan Transaksi Rp50 Miliar

Rupiah Melemah, Investasi Emas Digital di BRImo Semakin Dilirik Masyarakat

1 June 2026 - 20:03 WIB

Rupiah Melemah, Investasi Emas Digital di BRImo Semakin Dilirik Masyarakat
Trending on Berita