MALANG – Polemik yang mengemuka setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dinilai tidak cukup dibaca hanya dari sisi regulasi pertahanan. Fenomena tersebut juga membuka ruang analisis mengenai bagaimana isu moral dapat membentuk agenda publik dan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap pemerintah.
Pandangan itu disampaikan Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya sekaligus pengamat Public Relations dan Komunikasi Publik, Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D.

Menurut Pia, kebijakan publik pada era komunikasi digital tidak hanya berfungsi sebagai perangkat hukum, tetapi juga menjadi instrumen komunikasi yang membentuk citra dan reputasi pemerintahan.
“Dalam perspektif Political Public Relations, kebijakan publik tidak hanya bekerja sebagai aturan, tetapi juga sebagai pesan reputasi. Ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang menyentuh isu moral, nilai sosial, dan identitas publik, dampaknya tidak hanya muncul pada level hukum atau administrasi, tetapi juga terhadap persepsi masyarakat mengenai public trust, legitimasi kepemimpinan, dan reputasi pemerintah,” ujarnya.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ditetapkan pada 24 Oktober 2025 sebagai pedoman Kebijakan Umum Pertahanan Negara periode 2025–2029. Belakangan, perhatian publik tertuju pada salah satu bagian yang mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Sorotan tersebut berkembang luas di media massa maupun media sosial.
Pia menilai dinamika tersebut menarik dikaji menggunakan sejumlah teori komunikasi dan sosiologi politik. Salah satunya adalah teori Moral Panic yang diperkenalkan Stanley Cohen.
Ia menjelaskan, teori tersebut menggambarkan situasi ketika kelompok tertentu dipersepsikan sebagai ancaman terhadap nilai-nilai masyarakat sehingga memunculkan kepanikan kolektif yang melampaui proporsi persoalan sebenarnya.
“Menurut saya, perbincangan mengenai masuknya isu LGBTQ dalam kategori ancaman nonmiliter perlu dibaca secara hati-hati. Merujuk pada teori Moral Panic, sebuah kekuasaan yang sedang mengalami defisit legitimasi sering kali membutuhkan musuh bersama untuk mengalihkan perhatian publik. Dalam konteks ini, kelompok LGBTQ dimanufaktur sebagai folk devils atau kelompok yang dipersepsikan sebagai ancaman terhadap negara,” katanya.
Menurut Pia, ketika identitas seksual ditempatkan sejajar dengan ancaman seperti terorisme, perang siber, maupun spionase dalam kategori ancaman nonmiliter, dapat muncul reaksi sosial yang tidak proporsional.
“Reaksi yang berlebihan itu dapat memunculkan kecemasan kolektif sehingga perhatian masyarakat bergeser dari berbagai persoalan lain yang sebelumnya menjadi fokus pembicaraan,” ujarnya.
Selain itu, Pia juga mengaitkan fenomena tersebut dengan Agenda-Setting Theory. Ia mengatakan media dan aktor komunikasi memiliki kemampuan memengaruhi isu apa yang dianggap penting oleh publik.
“Media tidak selalu menentukan apa yang harus dipikirkan publik, tetapi sangat berpengaruh dalam menentukan isu apa yang dianggap penting untuk dibicarakan. Ketika satu bagian dari dokumen kebijakan yang kompleks mendapatkan sorotan besar, perhatian masyarakat dapat bergeser menuju isu yang lebih emosional,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut juga dapat dibaca melalui konsep agenda diversion atau dead cat strategy, yakni strategi komunikasi yang menggambarkan bagaimana isu yang kontroversial dan memancing emosi dapat mengalihkan perhatian publik dari persoalan lain yang sedang menjadi sorotan.
Meski demikian, Pia menegaskan analisis tersebut bukan berarti pemerintah dapat langsung disimpulkan sengaja melakukan pengalihan isu.
“Kita tidak dapat serta-merta menyimpulkan bahwa pemerintah secara sengaja melakukan pengalihan isu. Namun, menurut pandangan saya, fenomena ini layak dibaca sebagai kemungkinan strategi pengelolaan agenda publik, terutama ketika isu moral tersebut muncul di tengah berbagai persoalan lain yang juga menjadi perhatian masyarakat,” katanya.
Ia menyebut sejumlah isu yang sebelumnya banyak dibicarakan publik, seperti program MBG, Kopdes Merah Putih, kasus korupsi, pelemahan rupiah, kenaikan harga BBM, pengangguran, hingga kualitas komunikasi kepresidenan.
Menurut Pia, isu moral memiliki kekuatan komunikasi yang tinggi karena mampu memicu respons emosional masyarakat dalam waktu singkat.
“Publik dengan cepat mengambil posisi, apakah mendukung, menolak, membela, atau mencurigai. Dalam jangka pendek, situasi ini bisa menghasilkan sentimen positif bagi pemerintah apabila dianggap sejalan dengan nilai mayoritas masyarakat. Namun, sentimen positif sesaat tidak selalu identik dengan kepercayaan publik yang kuat,” ujarnya.
Ia menilai legitimasi politik justru dibangun melalui konsistensi kebijakan, transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan pemerintah menjawab persoalan publik secara nyata.
Pia juga mengingatkan bahwa apabila moralitas dijadikan instrumen komunikasi politik, dampak jangka panjangnya dapat memunculkan sinisme terhadap institusi negara.
“Menggunakan moralitas sebagai perisai politik adalah strategi jangka pendek yang memiliki harga sangat mahal. Ketika publik mulai menyadari adanya hipokrisi, di mana hukum dan isu moralitas sekadar dijadikan instrumen pertahanan kekuasaan, di titik itulah fondasi kepercayaan publik mulai terkikis secara struktural,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai kepanikan moral mungkin mampu meredam perdebatan dalam waktu singkat, tetapi tidak akan menyelesaikan akar persoalan yang dihadapi bangsa.
Karena itu, Pia menegaskan keberhasilan komunikasi pemerintah tidak cukup diukur dari tingginya dukungan atau sentimen positif di media sosial. Yang jauh lebih penting adalah kemampuan pemerintah membangun kepercayaan publik melalui penyelesaian persoalan secara transparan, konsisten, dan substantif.
“Reputasi politik yang sehat tidak dibangun dari kemampuan mengalihkan perhatian publik, tetapi dari kemampuan menjawab persoalan publik secara transparan, konsisten, dan substantif,” tegasnya.
Menutup pandangannya, Pia menyampaikan bahwa kekuasaan akan diuji bukan oleh kemampuannya mengelola persepsi, melainkan oleh kemampuannya menghadirkan solusi bagi masyarakat.
“Ketika kekuasaan mulai menggunakan moralitas sebagai tameng dan ketakutan sebagai komoditas, ia sebenarnya sedang mengakui bahwa mereka telah kehabisan prestasi untuk ditunjukkan kepada rakyatnya,” pungkasnya.













