VOICEOFJATIM – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) mulai melakukan pengecekan terkait polemik perizinan proyek properti dan rumah kos kavling Metropoint di kawasan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat dengan menerjunkan petugas ke lokasi proyek.

“Masih kami lakukan pengecekan. Ini staf saya langsung datang ke lokasi,” ujar Arif saat diwawancarai.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kota Malang tengah melakukan verifikasi lapangan terhadap proyek yang belakangan menjadi sorotan publik. Langkah itu dilakukan di tengah desakan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) yang meminta pemerintah memeriksa kelengkapan legalitas dan perizinan usaha Metropoint.
Koordinator AMPH, Rizky Basna, mengatakan pihaknya akan tetap mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan dari pemerintah maupun pihak pengembang. Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Untuk selama ini, sampai detik ini, tidak ada pihak dari Metro Point yang menemui dari kita. Kita berani audiensi dan debat argumen untuk menanyakan perumahan Metro Point ini apakah sudah memiliki izin atau belum,” kata Rizky.
AMPH menilai perlu ada kepastian terkait legalitas badan usaha, perizinan berbasis risiko, maupun aspek lain yang berkaitan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi mahasiswa tersebut juga menegaskan bahwa sikap kritis yang mereka lakukan bukan bentuk penolakan terhadap investasi.
“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Namun investasi yang baik adalah investasi yang mematuhi hukum. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dengan mengabaikan aturan dan kepentingan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, AMPH meminta Pemerintah Kota Malang memeriksa seluruh kelengkapan perizinan Metropoint, membuka hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan, menghentikan sementara aktivitas usaha apabila ditemukan pelanggaran, serta memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, pihak Metropoint menyatakan proses perizinan proyek masih berjalan. Manager Metropoint, Yudi, mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan lebih rinci melalui forum khusus bersama media yang juga akan melibatkan tim legal perusahaan.
“Kami masih belum bisa menanggapi ini. Kami akan gathering media, di mana tim legal kami akan menjelaskan secara detail,” kata Yudi.
Menurut Yudi, hingga saat ini pihaknya juga belum melakukan pembangunan di lokasi proyek.
“Tentunya perizinan kami masih berproses. Seperti bisa dilihat sendiri, kami juga belum melaksanakan pembangunan. Saya belum bisa menjelaskan banyak,” ujarnya.
Dengan adanya pengecekan lapangan yang dilakukan Disnaker-PMPTSP Kota Malang, perhatian publik kini tertuju pada hasil verifikasi pemerintah. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status perizinan proyek Metropoint sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.













