VOICEOFJATIM – Maraknya paparan konten dewasa pada anak usia dini menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari lingkungan pendidikan dan keluarga. Anggota DPRD Kota Malang Fraksi Partai Golkar, Kartika, S.E., S.Pd., menilai pendidikan seksualitas tidak cukup disampaikan melalui imbauan sesaat, tetapi harus disertai pendampingan psikologis yang berkelanjutan.
Persoalan tersebut disampaikan Kartika saat melaksanakan reses di PAUD Kartika Pradana, Selasa (3/11/2026). Dalam pertemuan itu, ia menyoroti masih lemahnya pemahaman mengenai batasan tubuh, baik di kalangan anak maupun orang tua.

Menurut Kartika, anak-anak sekarang semakin dini mengenal istilah dan perilaku yang berkaitan dengan konten orang dewasa. Bahkan, fenomena tersebut sudah ditemukan pada anak usia taman kanak-kanak hingga usia dua tahun.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pendidikan mengenai seksualitas dan perlindungan tubuh tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua juga harus memiliki pemahaman yang memadai agar pembelajaran di rumah sejalan dengan pendidikan yang diberikan di sekolah.
“Anak harus dikenalkan bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh orang lain. Begitu juga orang tua, ketika hendak memegang anak atau orang lain, harus melalui permisi. Dengan begitu, anak memahami bahwa tubuhnya memiliki batasan yang harus dihormati,” ujarnya.
Kartika juga mengingatkan bahwa pendidikan tersebut tidak boleh berhenti pada pengenalan bagian tubuh. Anak perlu mendapatkan pemahaman praktis mengenai batasan interaksi, keberanian menyampaikan ketidaknyamanan, serta kemampuan mengenali tindakan yang berpotensi mengarah pada pelecehan.
Ia menilai penyampaian materi satu kali melalui sosialisasi belum cukup. Diperlukan pendekatan yang menyentuh langsung kehidupan anak, termasuk kondisi lingkungan keluarga.
Psikolog Jangan Hanya Hadir Saat Sosialisasi
Salah satu usulan yang ditekankan Kartika adalah penempatan psikolog secara tetap di setiap satuan pendidikan, mulai jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Menurut dia, keberadaan psikolog sekolah selama ini masih cenderung terbatas pada kegiatan tertentu, seperti menjadi narasumber seminar atau sosialisasi. Padahal, kebutuhan pendampingan anak jauh lebih kompleks dan berlangsung setiap hari.
“Harapannya setiap sekolah memiliki satu psikolog tetap. Jadi bukan hanya didatangkan ketika ada kegiatan sebagai narasumber, tetapi benar-benar menjadi bagian dari sekolah,” katanya.
Psikolog tersebut diharapkan tidak hanya menangani persoalan perkembangan peserta didik, tetapi juga membuka layanan konsultasi untuk orang tua. Pendampingan bahkan perlu menjangkau lingkungan keluarga agar persoalan yang memengaruhi perilaku anak dapat diketahui lebih awal.
Layanan itu juga harus mampu menerima konsultasi dan memberikan pendampingan terhadap anak yang telah menjadi korban pelecehan seksual.
Kartika berpandangan, memahami kondisi anak tidak cukup hanya melalui pengamatan di ruang kelas. Psikolog perlu mengetahui bagaimana pola interaksi, pengasuhan, serta situasi yang dihadapi anak di rumah.
Pencegahan Dinilai Masih Tertinggal dari Penanganan Kasus
Kartika turut mengkritisi pola penanganan persoalan pelecehan seksual di Kota Malang yang menurut pengamatannya masih belum maksimal. Ia menilai langkah pemerintah dan lingkungan terkait masih lebih banyak bergerak setelah kasus muncul, sementara pendidikan pencegahan belum berjalan optimal.
Ia mencontohkan pengalaman di lingkungan sekitarnya, ketika seorang anak berusia sekitar tiga tahun sudah mengucapkan kalimat bernuansa seksual yang tidak semestinya dikenal pada usia tersebut.
Awalnya, ucapan itu dianggap sebagai candaan oleh orang dewasa. Namun, ketika tidak ditanggapi secara serius, perilaku tersebut berpotensi berkembang dan memengaruhi interaksi anak dengan teman sebayanya.
“Orang tua menganggap itu hanya guyonan. Padahal, bisa merembet ke mana-mana. Karena itu, kepekaan lingkungan dan guru sangat penting agar gejala seperti ini diketahui sejak awal,” ungkapnya.
Menurut Kartika, kasus yang melibatkan anak tidak selalu memperlihatkan pola korban dan pelaku dengan jenis kelamin berbeda. Karena itu, pendidikan perlindungan tubuh harus diberikan secara menyeluruh, tanpa membatasi pembahasannya hanya pada relasi laki-laki dan perempuan.
Ia juga mendorong pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, mengevaluasi instrumen hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak di bawah usia 17 tahun. Menurutnya, perubahan pola pergaulan dan semakin dini anak terpapar konten dewasa perlu diikuti dengan penguatan regulasi serta bentuk penanganan yang sesuai.
Selain persoalan pendidikan dan perlindungan anak, reses di PAUD Kartika Pradana juga menghasilkan aspirasi mengenai kebutuhan alat pemadam api ringan (APAR). Usulan tersebut muncul karena kebutuhan APAR belum tercantum dalam kamus usulan yang menjadi acuan pengajuan program.
Dua persoalan itu, yakni penyediaan fasilitas keselamatan dan penguatan pendidikan perlindungan anak, menjadi aspirasi yang mengemuka dalam pertemuan tersebut.













