MALANG – Polemik proyek rumah kos dan kawasan komersial Metropoint mendapat perhatian Komisi A DPRD Kota Malang. Legislator Komisi A, Dani, mengingatkan agar aktivitas pemasaran proyek tidak mendahului kepastian perizinan guna menghindari potensi kerugian masyarakat di kemudian hari.
Sorotan tersebut muncul setelah Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang memastikan bahwa proyek Metropoint hingga saat ini belum mengantongi izin.

“Sudah kami cek belum ada izinnya,” ujar Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.
Meski belum mengantongi izin, proyek tersebut diketahui telah melakukan berbagai aktivitas promosi dan branding. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian legalitas proyek yang dipasarkan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Dani menegaskan bahwa seluruh investasi yang masuk ke Kota Malang harus tunduk pada aturan dan mekanisme perizinan yang berlaku. Menurutnya, izin bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen untuk menjamin kepastian hukum bagi investor maupun masyarakat.
“Prinsipnya semua perizinan di Kota Malang harus tertata dan tercatat di Dinas Perizinan. Yang menjadi persoalan, masih banyak investasi yang mendahulukan kegiatan usaha, sementara perizinannya diurus belakangan. Cara seperti itu tidak dibenarkan,” katanya.
Dani menilai pemerintah daerah harus menunjukkan ketegasan dalam mengawasi investasi yang berkembang pesat di Kota Malang. Sebagai komisi yang bermitra dengan Disnaker-PMPTSP dan Satpol PP, pihaknya berharap pengawasan dilakukan sejak awal sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya berharap Dinas Perizinan bertindak tegas terhadap persoalan-persoalan perizinan yang ada. Kalau memang terbukti belum memiliki izin, Satpol PP juga harus tegas menertibkan pelanggaran perda yang terjadi,” ujarnya.
Meski demikian, Dani membedakan antara aktivitas promosi dengan pelaksanaan pembangunan fisik. Menurutnya, selama belum terdapat pembangunan bangunan dan proses yang dilakukan masih berada dalam koridor ketentuan OSS berbasis risiko, maka perlu dilihat secara cermat aspek legal yang menyertainya.
Namun ia mengaku lebih khawatir apabila pemasaran dilakukan secara masif ketika legalitas proyek belum sepenuhnya tuntas. Situasi seperti itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat apabila di kemudian hari proyek mengalami kendala perizinan atau tidak dapat direalisasikan.
“Yang saya khawatirkan, izin belum terbit secara resmi tetapi pemasaran sudah berjalan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena sudah membeli atau melakukan transaksi, sementara proyeknya bermasalah,” tegasnya.
Dani bahkan mengingatkan pengalaman sejumlah proyek properti yang pernah menimbulkan persoalan di Kota Malang. Dalam kasus tersebut, pemasaran telah dilakukan kepada konsumen, namun proyek tidak berjalan sesuai rencana sehingga menimbulkan kerugian bagi pembeli.
“Kasus seperti itu pernah terjadi. Produk sudah dipasarkan, masyarakat sudah masuk sebagai konsumen, tetapi pembangunan tidak berjalan. Situasi seperti ini yang harus diantisipasi sejak awal,” katanya.
Karena itu, DPRD Kota Malang mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan kepatuhan terhadap aturan perizinan. Menurut Dani, iklim investasi yang sehat bukan hanya ditandai banyaknya investor yang masuk, tetapi juga kepastian bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya keterangan resmi dari Disnaker-PMPTSP bahwa Metropoint belum mengantongi izin, pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek tersebut diperkirakan akan semakin intensif. DPRD berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai prosedur sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi masyarakat di masa mendatang.













