MALANG – Pihak manajemen proyek perumahan dan rumah kos (rukos) Metro Point akhirnya buka suara secara gamblang mengenai sengkarut perizinan yang memicu polemik dan aksi demonstrasi warga. Melalui Kuasa Hukum Korporat (Corporate Lawyer), Ismail Muzakki, S.H., M.H., manajemen mengakui secara terbuka bahwa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek tersebut saat ini memang masih dalam tahap pengurusan (on process).
Pengakuan ini sekaligus meluruskan pernyataan dari Dinas Perizinan beberapa waktu lalu yang menyebut proyek Metro Point belum mengantongi izin. Pihak pengembang menyatakan bahwa status “belum berizin” tersebut bukan karena mereka mengabaikan aturan, melainkan karena proses birokrasi administrasinya sedang berjalan di sistem kedinasan.

“Kami ingin fair dan transparan. Jika dari pihak kedinasan menyatakan belum ada izin, itu karena mereka melihat hasil akhir yang sudah terbit. Faktanya, kami sebagai developer saat ini sedang aktif berproses. Kami akui untuk izin PBG memang masih on process,” ungkap Ismail Muzakki saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Senin (15/6).
Ismail menjelaskan, pengurusan PBG tersebut membutuhkan waktu karena adanya tahapan hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pihak pengembang. Proyek Metro Point baru saja merampungkan proses balik nama sertifikat tanah dari pemilik lahan yang lama ke atas nama pihak developer.
“PBG itu on process karena kebetulan kemarin kami baru selesai melakukan balik nama sertifikat kepada developer. Atas dasar komitmen pembelian lahan itulah, baru kami bisa menindaklanjuti pengurusan PBG-nya. Kami targetkan seluruh proses ini akan rampung dalam kurun waktu 1 hingga 2 bulan ke depan,” jelasnya secara detail.
Kendati mengakui PBG masih berproses, Ismail menegaskan bahwa legalitas fundamental korporasi dan izin-izin pokok lainnya sudah klir dan dikantongi oleh perusahaan. Dokumen seperti Akta Pendirian Perusahaan, SKA, HO, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga Sertifikat Standar (SS) semuanya sudah lengkap.
Selain itu, ia juga menepis tudingan miring dari para pendemo yang menyebut proyek ini sebagai “mafia perumahan”.
Ismail menekankan bahwa lahan seluas 2.480 meter persegi yang sedang dikembangkan tersebut berada di Zona Kuning (kawasan permukiman), sehingga tidak ada pelanggaran tata ruang atau pengalihan fungsi dari zona hijau. Bahkan, secara aturan di zona tersebut, pengembang diperbolehkan membangun hingga 14 lantai.
Di atas lahan tersebut, Metro Point tengah bersiap membangun 21 unit rukos eksklusif berkapasitas 13 kamar, dengan harga start mulai dari Rp2,9 Miliar per unit.
Pihak manajemen memastikan bahwa keterbukaan mengenai proses PBG yang sedang berjalan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada calon konsumen (user), baik yang membeli lewat skema cash keras, in-house, maupun KPR.
“Masyarakat atau konsumen yang membeli properti bernilai miliaran rupiah pasti sangat kritis. Mereka tidak akan mau bertransaksi tanpa legalitas yang jelas. Kehadiran kami sebagai *lawyer corporate* di sini adalah garansi dan jaminan bahwa Metro Point berkomitmen penuh menyelesaikan semua tahapan perizinan sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkas Ismail.













