VOICEOFJATIM – Perkara dugaan pelanggaran merek yang menyeret Riko Andrean dan Sugiono memasuki babak baru. Setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada 29 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepanjen mengajukan kasasi pada 2 Februari 2026.
Majelis yang dipimpin Benny Arisandy, S.H., M.H. dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Putusan tersebut sekaligus memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Kuasa hukum terdakwa, Sumardhan, S.H., M.H. dari Kantor Edan Law, menilai langkah kasasi yang ditempuh jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 299 ayat 2, yang menurutnya tidak membuka ruang kasasi terhadap putusan bebas.
“Putusan bebas seharusnya mengakhiri perkara. Upaya kasasi yang diajukan penuntut umum bertentangan dengan ketentuan undang-undang,” tegas Sumardhan, Senin (23/2/2026).
Dalam persidangan, lanjut dia, tim penasihat hukum telah mengurai perbedaan klasifikasi merek yang menjadi pokok persoalan. Pelapor, H. Faisal, ST., mendaftarkan mereknya pada Kelas 7, sedangkan produk yang diperdagangkan terdakwa masuk dalam Kelas 8.
Perbedaan klasifikasi itu, menurut Sumardhan, menjadi fakta penting yang dipertimbangkan majelis hakim. Ditambah lagi, saksi fakta Fuding Qu alias Lucky Wijaya menyatakan bahwa merek Bintang Lima telah terdaftar sejak 2015 pada Kelas 8 dan tidak keberatan atas penggunaan merek tersebut oleh para terdakwa.
“Tidak ada unsur persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya. Itu sudah terang dalam fakta persidangan,” ujarnya.
Pihaknya memastikan akan mengajukan kontra memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Kepanjen pada 24 Februari 2026. Sumardhan berharap Mahkamah Agung konsisten menegakkan hukum dan menolak permohonan kasasi jaksa.
Sementara itu, Riko Andrean mengaku bersyukur atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menyebut perkara ini seharusnya tidak berlanjut ke meja hijau karena hasil uji laboratorium Polda Jawa Timur menyatakan produk yang diperiksa bersifat non identik.
“Sejak awal saya yakin tidak melakukan pelanggaran. Putusan ini membuat saya lega,” katanya.
















Leave feedback about this