JAKARTA – Empat tahun sengketa kepemilikan tanah berakhir setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00192/Pondok Pinang kepada ahli waris mantan Pangkostrad Letjen Kemal Idris.
Sertifikat atas lahan seluas 1.061 meter persegi di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, tersebut diserahkan kepada ahli waris pada Senin (10/8/2026). Nilai aset yang tercantum dalam perkara itu mencapai sekitar Rp60 miliar.

Kuasa hukum ahli waris, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, menilai pengembalian sertifikat tersebut menjadi penanda berakhirnya rangkaian upaya hukum yang ditempuh kliennya untuk mendapatkan kembali hak atas tanah tersebut.
“Cukup senang setelah klien kami menerima kembali SHM dari PN Jaksel, yang memang sudah menjadi miliknya. Artinya, perjuangan para ahli waris Letjen Kemal Idris selesai dan mendapat haknya kembali,” kata Yayan melalui pesan WhatsApp.
Pengembalian SHM dilakukan setelah putusan perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Sebelumnya, sengketa tersebut bergulir dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Perkara perdata itu pertama kali didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 25 Juli 2022. Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak menjadi tergugat, di antaranya Notaris RA Mahyasari A. Notonagoro, Rio Febrian, PT CIA, Firly Amalia, serta Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan yang diajukan pihak ahli waris pada 2023. Putusan tersebut selanjutnya diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Perkara belum berhenti karena PT CIA mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, melalui Putusan Nomor 5135 K/Pdt/2024, MA menolak permohonan kasasi tersebut.
Dengan ditolaknya kasasi, putusan pengadilan sebelumnya memperoleh kekuatan hukum tetap dan menjadi dasar bagi ahli waris untuk meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi.
“Dengan putusan MA ini, posisi hukum para ahli waris atau klien kami semakin kuat untuk meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi di PN Jaksel,” ujar Yayan, yang juga menjabat Wasekjen DPN Peradi RBA.
Tahap eksekusi kemudian dijalankan PN Jakarta Selatan. Pengadilan sebelumnya telah memberikan teguran atau aanmaning kepada para Termohon Eksekusi. Karena teguran tersebut tidak diindahkan, PN Jakarta Selatan memerintahkan Panitera untuk melakukan penarikan terhadap sertifikat.
Pelaksanaan eksekusi mengacu pada Penetapan Ketua PN Jakarta Selatan Nomor 154/Pdt.Eks/2025 Jo Nomor 686/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel Jo Nomor 1197/Pdt/2023/PT.DKI Jo Nomor 5135 K/Pdt/2024.
Dalam penetapan tersebut, Ketua PN Jakarta Selatan Agus Akhyudi, SH, MH, mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan Firrouz Muzzaffar Idris dan Ny. Anggreswari Ratna Kemalawati melalui tim kuasa hukum Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, Veridiano LF Bili, SH, MH, serta Rifqi Iksanudin Wibowo, SH.
Setelah proses tersebut dilakukan, SHM Nomor 00192/Pondok Pinang kini tercatat atas nama kedua ahli waris Letjen Kemal Idris.
Yayan menilai putusan dari tingkat pertama hingga kasasi telah memberikan kepastian mengenai posisi hukum para ahli waris. Menurut dia, penyerahan sertifikat merupakan tahap akhir dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan Pengadilan Negeri Jaksel yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang kemudian permohonan kasasi PT CIA ditolak oleh MA adalah sudah benar dan tepat. Dan sekarang dilakukan penyerahan SHM kepada klien kami,” ujarnya.
Yayan merupakan advokat yang berkantor di Gedung Jaya Lantai 7, Jalan MH Thamrin Nomor 12, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, serta pendiri Law Firm Dr. Yayan Riyanto, SH, MH di Jalan Brigjen Slamet Riadi Nomor 87, Oro-oro Dowo, Kota Malang, Jawa Timur.













