Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Peradilan Tata Usaha Militer Belum Banyak Dipahami, FH UB Buka Ruang Pembelajaran

badge-check

Peradilan Tata Usaha Militer Belum Banyak Dipahami, FH UB Buka Ruang Pembelajaran Perbesar

VOICEOFJATIM – Peradilan tata usaha militer masih belum banyak dikenal dalam pembelajaran hukum administrasi negara. Padahal, keputusan pejabat di lingkungan militer dapat menjadi objek sengketa yang diperiksa melalui mekanisme peradilan. Minimnya pemahaman terhadap ranah ini membuat salah satu aspek penting dalam sistem peradilan militer belum mendapat perhatian yang sepadan.

Ketua Kompartemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Amelia Ayu Paramita, S.H., M.H., menyoroti kondisi tersebut. Selama ini, pemahaman mahasiswa mengenai peradilan administrasi lebih banyak bertumpu pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), sementara peradilan tata usaha militer belum banyak dibahas.

“Selama ini, materi yang diterima mahasiswa lebih banyak mengenai Peradilan Tata Usaha Negara. Padahal, peradilan tata usaha tidak hanya PTUN, tetapi juga ada peradilan tata usaha militer,” ujar Amelia.

Kesenjangan pengetahuan itu menjadi alasan Kompartemen Hukum Administrasi Negara FH UB mengangkat tema Peradilan Tata Usaha Militer dalam kuliah tamu dengan menghadirkan Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Dr. Esron Sinambela, S.S., S.H., M.H.

Menurut Amelia, pemahaman mengenai peradilan tata usaha militer penting karena keputusan administrasi di lingkungan militer juga memiliki konsekuensi hukum. Ketika keputusan pejabat dipersoalkan, tersedia mekanisme gugatan yang perlu dipahami, baik dari sisi objek sengketa maupun proses pemeriksaannya di pengadilan.

“Melalui pembahasan ini, kami ingin menarik kembali perhatian mahasiswa supaya lebih mengenal peradilan tata usaha militer. Ada keputusan tata usaha militer yang mungkin menjadi objek sengketa, dan itu perlu diketahui dalam mempelajari hukum administrasi negara,” katanya.

Persoalan ini bukan sekadar perbedaan istilah atau pengenalan lembaga peradilan. Pemahaman mengenai peradilan tata usaha militer juga berkaitan dengan bagaimana keputusan pejabat diuji melalui jalur hukum, terutama ketika pihak yang terdampak mempersoalkan keputusan tersebut.

Esron menjelaskan, perkara tata usaha militer diperiksa di Pengadilan Militer Tinggi sesuai yurisdiksi masing-masing. Proses persidangan berkaitan dengan gugatan para pihak terhadap keputusan pejabat tata usaha militer.

“Harapan saya, mahasiswa semakin memahami seperti apa proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi, terutama terkait gugatan yang diajukan para pihak terhadap keputusan pejabat tata usaha militer,” ujar Esron.

Ia menegaskan, peradilan tata usaha militer memiliki ruang lingkup berbeda dari peradilan pidana militer. Perkara pidana yang melibatkan prajurit diperiksa melalui proses peradilan pidana di Pengadilan Militer. Sementara itu, sengketa tata usaha militer berkenaan dengan keputusan administrasi yang menjadi objek gugatan.

“Perkara pidana tidak menjadi bagian dari tata usaha militer. Perkara pidana disidangkan melalui proses peradilan pidana di Pengadilan Militer,” katanya.

Dalam perkara tata usaha militer, Esron menyebut prajurit atau pihak yang dipersamakan dengan prajurit dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan pejabat tata usaha militer. Mekanisme tersebut, menurut dia, menjadi salah satu instrumen untuk mengantisipasi kesewenang-wenangan dalam penggunaan kewenangan administratif.

“Peradilan tata usaha militer ini merupakan bagian dari kewenangan pengadilan militer. Gugatan dapat diajukan untuk mengantisipasi adanya kesewenang-wenangan dari pejabat tata usaha militer,” ujarnya.

Selain minimnya pemahaman mengenai sengketa administrasi militer, independensi peradilan militer juga menjadi persoalan yang disinggung dalam diskusi. Esron menanggapi persepsi masyarakat yang menganggap pengadilan militer cenderung menguntungkan anggota militer yang berperkara.

Ia menjelaskan, sejak 2004 peradilan militer berada di bawah satu atap Mahkamah Agung. Menurut Esron, perubahan kedudukan tersebut menjadi dasar penting bagi independensi lembaga peradilan militer dalam menjalankan fungsi yudisial.

“Setelah 2004, Pengadilan Militer berada di bawah Mahkamah Agung. Dengan kedudukan itu, peradilan militer merupakan peradilan yang independen,” katanya.

Esron juga memaparkan pengawasan berlapis terhadap lembaga peradilan militer. Pengawasan internal dilakukan secara berjenjang, mulai dari Pengadilan Militer Tinggi terhadap jajaran pengadilan di bawahnya hingga Pengadilan Militer Utama terhadap pengadilan militer di seluruh Indonesia.

Pengawasan turut dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Sementara pengawasan eksternal melibatkan Komisi Yudisial Republik Indonesia, yang menurut Esron telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah persoalan terkait peradilan.

“Pengawasan dilakukan berlapis, baik melalui pimpinan secara berjenjang di lingkungan peradilan militer maupun oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Pengawasan eksternal juga dilakukan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia,” ujarnya.

Pengenalan peradilan tata usaha militer di FH UB menempatkan persoalan yang belum banyak dipahami tersebut dalam ruang pembelajaran hukum administrasi negara. Mahasiswa tidak hanya perlu mengenali keberadaan lembaga peradilan, tetapi juga memahami bahwa keputusan pejabat di lingkungan militer dapat berkaitan dengan sengketa administrasi yang memiliki jalur penyelesaian hukum tersendiri.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

YBM BRILiaN SBO Malang Garap Akses Air Bersih untuk 508 KK di Lumajang

23 Oct 2026 - 19:28 WIB

YBM BRILiaN SBO Malang Garap Akses Air Bersih untuk 508 KK di Lumajang

LPBHNU Kota Malang Siapkan Paralegal Santri dan Layanan Hukum Berbasis AI

23 Oct 2026 - 18:27 WIB

LPBHNU Kota Malang Siapkan Paralegal Santri dan Layanan Hukum Berbasis AI

HUT ke-62 Golkar, Djoko Prihatin Instruksikan Kader Jadi Solusi Persoalan Warga

20 Oct 2026 - 12:25 WIB

HUT ke-62 Golkar, Djoko Prihatin Instruksikan Kader Jadi Solusi Persoalan Warga

Trauma Puluhan Tahun, Perempuan 54 Tahun Laporkan Ayah Kandung ke Polresta Malang Kota

19 Oct 2026 - 21:12 WIB

Trauma Puluhan Tahun, Perempuan 54 Tahun Laporkan Ayah Kandung ke Polresta Malang Kota

Dari Ibadah hingga Integritas, BRI Region 13 Malang Dorong Aktualisasi Nilai Spiritual

18 Oct 2026 - 18:24 WIB

Dari Ibadah hingga Integritas, BRI Region 13 Malang Dorong Aktualisasi Nilai Spiritual
Trending on Berita