Menu

Dark Mode
Bank Saqu Catat 3,2 Juta Lebih Nasabah di Tahun Kedua AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech untuk Perluas Akses Kredit Nasional Pevita Pearce Ungkap Rahasia Mengelola Finansial Bareng Sahabat Ajaib Luncurkan Investasi Saham AS, Ajak Investor Manfaatkan Momentum dengan Promo Biaya Transaksi 0% Ajaib Kripto Hadirkan Trading Futures Kripto dengan Leverage 25x, Kini Jadi Ajaib Alpha Apa Untungnya Indonesia Masuk ke BRICS? Begini Kata Dosen HI UMM

Nasional

Kasus Kematian MHS 15 Tahun, Lenny Damanik Adukan Putusan Hakim Militer ke Sejumlah Lembaga Negara

badge-check

Lenny Damanik bersama Koalisi Masyarakat Sipil saat menyampaikan pengaduan ke Bawas MA RI terkait putusan perkara Sertu Riza Pahlivi. Foto: LBH Medan Perbesar

Lenny Damanik bersama Koalisi Masyarakat Sipil saat menyampaikan pengaduan ke Bawas MA RI terkait putusan perkara Sertu Riza Pahlivi. Foto: LBH Medan

VOICEOFJATIM – Perjuangan Lenny Damanik, ibu dari MHS, anak berusia 15 tahun asal Kota Medan yang meninggal dunia dalam perkara penganiayaan yang menyeret anggota TNI Sertu Riza Pahlivi, belum berhenti.

Setelah putusan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi, keluarga korban kembali kecewa karena putusan tersebut disebut tetap dikuatkan pada tingkat banding.

Atas kondisi itu, Lenny Damanik bersama Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Medan, KontraS, Imparsial, dan YLBHI membuat pengaduan ke sejumlah lembaga negara.

Pengaduan tersebut ditujukan kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta Ombudsman Republik Indonesia.

Langkah itu diambil untuk mendorong pemeriksaan terhadap proses hukum perkara tersebut, termasuk kinerja majelis hakim pada tingkat pertama dan banding. Selain itu, pengaduan juga menyasar dugaan maladministrasi yang dinilai telah merugikan korban dan keluarganya.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan bahwa pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya keluarga korban untuk mencari keadilan atas kematian MHS.

“Langkah ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas kematian MHS dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel,” kata Irvan dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Juni 2026.

Menurut Irvan, perkara ini menyisakan banyak persoalan serius. Salah satu yang paling disoroti adalah putusan banding yang disebut tidak segera diberitahukan kepada Lenny Damanik maupun kuasa hukumnya dari LBH Medan.

Putusan banding dengan Nomor: 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 disebut telah diputus sejak 22 Januari 2026. Namun, keluarga korban dan kuasa hukumnya baru mengetahui adanya putusan tersebut sekitar April 2026.

Informasi mengenai putusan banding itu diketahui melalui Oditurat Militer I Medan. Padahal, menurut LBH Medan, sebelumnya pihak kuasa hukum telah berulang kali menanyakan perkembangan perkara dan status putusan banding tersebut.

Irvan menilai kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Sebab, keterlambatan pemberitahuan putusan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap hak hukum Lenny Damanik.

Pihak keluarga korban menilai tidak diberitahukannya putusan banding secara patut telah menghilangkan kesempatan Lenny untuk menggunakan hak hukumnya dalam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Secara hukum, tindakan Peradilan Tinggi Militer berdampak pada hilangnya hak hukum Lenny untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Serta melanggar hak asasi Lenny dalam mendapatkan keadilan,” ujar Irvan.

Menurut LBH Medan, korban dan keluarga korban memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait perkembangan perkara dan putusan pengadilan. Hak tersebut, kata Irvan, telah diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, termasuk Pasal 144 huruf f dan g KUHAP.

Dalam pandangan keluarga korban, proses hukum perkara ini sejak awal sudah menunjukkan banyak kejanggalan. Mereka menilai proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.

Irvan menyebut persoalan itu sudah terlihat sejak tahap penyidikan oleh Denpom I/5 Medan. Proses tersebut dinilai tidak terbuka dan berlangsung berlarut-larut.

Selain itu, pihak keluarga juga menyoroti tuntutan Oditurat Militer yang dinilai terlalu ringan. Dalam perkara tersebut, terdakwa disebut hanya dituntut 1 tahun penjara.

Padahal, menurut LBH Medan, perkara yang menyebabkan meninggalnya seorang anak memiliki ancaman pidana yang jauh lebih berat.

“Penuntutan oleh Oditurat Militer sangat ringan, yaitu 1 tahun penjara, padahal ancaman hukumnya terkait pembunuhan anak 15 tahun penjara,” kata Irvan.

Tidak hanya pada tahap penyidikan dan penuntutan, proses pemeriksaan di Pengadilan Militer juga menjadi sorotan. Keluarga korban menilai terdapat perlakuan yang diskriminatif selama persidangan berlangsung.

Dalam rilisnya, LBH Medan menyebut adanya penggeledahan terhadap barang-barang milik Lenny Damanik, kuasa hukum, dan pengunjung sidang. Selain itu, mereka juga menyebut adanya pelarangan mengambil foto dan video selama sidang.

Pihak keluarga korban menilai tindakan tersebut membuat korban dan pendamping hukumnya berada dalam posisi yang tidak nyaman ketika mengikuti proses persidangan.

Selain itu, keputusan Ankum atau Atasan yang Berhak Menghukum dari Kodam I/Bukit Barisan juga menjadi salah satu hal yang disoroti dalam rangkaian perkara ini.

Irvan menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem peradilan militer.

Menurutnya, perkara ini bukan hanya soal berat atau ringannya putusan, tetapi juga soal bagaimana hak korban dihormati sejak awal proses hukum berlangsung.

“Persoalan mendasar adalah lambannya proses penanganan perkara. Identitas pelaku baru diketahui sekitar delapan bulan setelah korban meninggal dunia, sementara perkara baru disidangkan sekitar tujuh bulan kemudian,” ujar Irvan.

Keterlambatan tersebut dinilai memperpanjang penderitaan keluarga korban. Terlebih, MHS merupakan anak yang seharusnya memperoleh perhatian khusus dalam proses penegakan hukum.

Keluarga korban juga mempertanyakan keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa selama proses hukum berjalan.

Dalam rilis tersebut, terdakwa disebut tidak ditahan dengan alasan masih dibutuhkan oleh satuannya. Alasan itu dinilai sulit diterima oleh Lenny Damanik karena terdakwa didakwa dalam perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa anaknya.

Bagi keluarga korban, alasan kebutuhan satuan tidak seharusnya ditempatkan di atas kepentingan penegakan hukum dan keadilan bagi korban.

“Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen institusi militer dalam menempatkan kepentingan penegakan hukum dan keadilan bagi korban di atas kepentingan internal kesatuan,” tutur Irvan.

LBH Medan juga menilai proses yang dialami Lenny Damanik bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan prinsip hak asasi manusia.

Ketentuan yang dimaksud antara lain Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, Pasal 26 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang ICCPR, Pasal 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Irvan, sejumlah aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Korban juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara dan putusan pengadilan.

Dalam perkara ini, hak tersebut dinilai tidak terpenuhi secara memadai. Apalagi, perkara yang melibatkan korban anak seharusnya ditangani dengan cepat, terbuka, dan mengutamakan kepentingan korban.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses hukum yang berlangsung lama tidak sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Karena itu, Lenny Damanik bersama LBH Medan, KontraS, Imparsial, dan YLBHI mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini.

Pemeriksaan tersebut diminta dilakukan terhadap dugaan pelanggaran etik selama proses pemeriksaan perkara, baik di tingkat pertama maupun pada tingkat banding.

Selain itu, Ombudsman RI juga diminta memeriksa dugaan maladministrasi dalam proses perkara, terutama terkait pemberitahuan putusan banding yang dinilai tidak disampaikan secara patut kepada keluarga korban dan kuasa hukumnya.

“Untuk itu kami mendesak kepada Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim selama proses pemeriksaan perkara,” ujar Irvan.

Ia juga meminta Ombudsman RI turun memeriksa dugaan maladministratif yang terjadi selama proses pemeriksaan perkara di tingkat banding.

Sementara itu, KPAI juga diminta memberi perhatian terhadap perkara ini karena korban merupakan anak. Koalisi menilai perlindungan terhadap anak tidak boleh berhenti hanya pada tahap normatif, tetapi harus tampak dalam seluruh proses penegakan hukum.

Bagi Lenny Damanik, pengaduan ini menjadi bagian dari perjuangan panjang mencari keadilan bagi anaknya. Ia berharap proses hukum yang dinilai janggal dapat diperiksa secara serius oleh lembaga-lembaga pengawas.

Koalisi Masyarakat Sipil juga berharap pengaduan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi proses peradilan militer agar lebih transparan, akuntabel, dan tidak mengabaikan hak korban.

Mereka menegaskan bahwa keadilan bagi MHS bukan hanya soal putusan pidana terhadap terdakwa, tetapi juga soal terpenuhinya hak keluarga korban untuk memperoleh informasi, perlakuan yang adil, dan kesempatan hukum yang setara.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Oknum TNI Terduga Aniaya Warga Sula hingga Tewas Dibawa ke POM Ternate

26 March 2026 - 15:12 WIB

Oknum anggota TNI terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan warga di Kepulauan Sula saat dikawal menuju mobil Polisi Militer untuk dibawa ke POM Ternate. (Sumber Foto: Istimewa)

Bahlil Buka Peluang Impor Minyak dari Brunei, Kerja Sama Listrik EBT Ikut Dijajaki

26 March 2026 - 15:09 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menggelar pertemuan bilateral dengan Wakil Menteri Energi Brunei Darussalam Dato Seri Paduka Awang Haji Mohamad Azmi Bin Haji Mohd Hanifah di Tokyo, Jepang, Minggu (15/3/2026). Foto: Kementerian ESDM

Friderica Widyasari Resmi Nahkodai OJK 2026-2031, Susunan Baru Dewan Komisioner Jadi Sorotan

26 March 2026 - 14:58 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama enam Anggota Dewan Komisioner menjalani pengucapan sumpah jabatan di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). ( SUMBER FOTO : HUMAS DOK OJK )

Menko Polkam Dorong Polri Tak Gentar Hadapi Kritik Publik dan Tetap Maksimal Layani Masyarakat

12 March 2026 - 00:14 WIB

Menko Polkam Djamari Chaniago memberikan kuliah umum kepada peserta Sespim Lemdiklat Polri, Senin (9/3/2026), sambil menegaskan pentingnya dedikasi dan kerja nyata anggota Polri di tengah kritik publik

Zona Integritas Kian Kokoh, UB Umumkan Lonjakan Persepsi Antikorupsi

9 December 2025 - 19:50 WIB

Zona Integritas Kian Kokoh, UB Umumkan Lonjakan Persepsi Antikorupsi
Trending on Berita