Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Perkara Merek di PN Kepanjen, Kuasa Hukum Nilai Tak Berdasar

badge-check

JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Perkara Merek di PN Kepanjen, Kuasa Hukum Nilai Tak Berdasar Perbesar

VOICEOFJATIM – Perkara dugaan pelanggaran merek yang menyeret Riko Andrean dan Sugiono memasuki babak baru. Setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada 29 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepanjen mengajukan kasasi pada 2 Februari 2026.

Majelis yang dipimpin Benny Arisandy, S.H., M.H. dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Putusan tersebut sekaligus memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Kuasa hukum terdakwa, Sumardhan, S.H., M.H. dari Kantor Edan Law, menilai langkah kasasi yang ditempuh jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 299 ayat 2, yang menurutnya tidak membuka ruang kasasi terhadap putusan bebas.

“Putusan bebas seharusnya mengakhiri perkara. Upaya kasasi yang diajukan penuntut umum bertentangan dengan ketentuan undang-undang,” tegas Sumardhan, Senin (23/2/2026).

Dalam persidangan, lanjut dia, tim penasihat hukum telah mengurai perbedaan klasifikasi merek yang menjadi pokok persoalan. Pelapor, H. Faisal, ST., mendaftarkan mereknya pada Kelas 7, sedangkan produk yang diperdagangkan terdakwa masuk dalam Kelas 8.

Perbedaan klasifikasi itu, menurut Sumardhan, menjadi fakta penting yang dipertimbangkan majelis hakim. Ditambah lagi, saksi fakta Fuding Qu alias Lucky Wijaya menyatakan bahwa merek Bintang Lima telah terdaftar sejak 2015 pada Kelas 8 dan tidak keberatan atas penggunaan merek tersebut oleh para terdakwa.

“Tidak ada unsur persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya. Itu sudah terang dalam fakta persidangan,” ujarnya.

Pihaknya memastikan akan mengajukan kontra memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Kepanjen pada 24 Februari 2026. Sumardhan berharap Mahkamah Agung konsisten menegakkan hukum dan menolak permohonan kasasi jaksa.

Sementara itu, Riko Andrean mengaku bersyukur atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menyebut perkara ini seharusnya tidak berlanjut ke meja hijau karena hasil uji laboratorium Polda Jawa Timur menyatakan produk yang diperiksa bersifat non identik.

“Sejak awal saya yakin tidak melakukan pelanggaran. Putusan ini membuat saya lega,” katanya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Trauma Puluhan Tahun, Perempuan 54 Tahun Laporkan Ayah Kandung ke Polresta Malang Kota

19 Oct 2026 - 21:12 WIB

Trauma Puluhan Tahun, Perempuan 54 Tahun Laporkan Ayah Kandung ke Polresta Malang Kota

Pak Dur Pukul Anggota DPRD Malang Zulham Mubarok hingga Bibir Berdarah

11 Sep 2026 - 22:25 WIB

Pak Dur Pukul Anggota DPRD Malang Zulham Mubarok hingga Bibir Berdarah

PN Malang Tuntaskan Konstatering Rumah Sengketa di Jatimulyo, Eksekusi Tinggal Menunggu Waktu

20 May 2026 - 15:56 WIB

PN Malang Tuntaskan Konstatering Rumah Sengketa di Jatimulyo, Eksekusi Tinggal Menunggu Waktu

Kasus Andrie Yunus Disorot Nasional, HMI-MPO Desak Tim Investigasi Gabungan Usut Tuntas Penyiraman Air Keras

19 Mar 2026 - 17:47 WIB

Sorotan terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus menguat setelah insiden yang terjadi di kawasan Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat. (Instagram.com/@infipop.id)

Wacana Perppu Ekonomi Jadi Polemik, Kewenangan Satgas hingga Denda Damai Disorot

15 Mar 2026 - 21:17 WIB

Wacana Perppu Ekonomi Jadi Polemik, Kewenangan Satgas hingga Denda Damai Disorot
Trending on Hukum