Oleh : Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H. (Advokat & Konsultan Hukum)
Ketika Pungutan Terlihat Biasa, Hukum Justru Mulai Bertanya
VOICEOFJATIM- Penarikan retribusi parkir dan karcis masuk kawasan wisata Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, sekilas tampak seperti praktik lazim. Tiket masuk, uang parkir, lalu pulang. Rutinitas yang nyaris tak mengundang curiga. Namun di balik kebiasaan itu, hukum justru mengangkat alis.
Sebab dalam negara hukum, tidak ada pungutan yang boleh lahir dari kebiasaan semata. Semua harus berangkat dari kewenangan yang sah. Ketika kewenangan itu kabur, yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi, melainkan kepercayaan publik.
Soal Kewenangan: Di Mana Dasar Hukumnya?
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 secara tegas membatasi pemungutan retribusi daerah. Hanya pemerintah daerah, dan hanya melalui peraturan daerah. Tidak lebih. Tidak kurang.
Masalah muncul ketika penarikan retribusi di Bendungan Lahor justru dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta I. Regulasi ini mengatur pengelolaan sumber daya air dan infrastruktur, bukan pemungutan parkir atau karcis wisata. Artinya, dasar hukum yang digunakan tidak bertemu dengan objek pungutannya. Di titik ini, praktik pemungutan tersebut kehilangan pijakan legalnya.
Penyimpangan Wewenang dan Cacat Hukum
Menggunakan regulasi yang tidak relevan sebagai dasar pungutan bukan sekadar kekeliruan teknis. Dalam hukum administrasi negara, ini dikenal sebagai detournement de pouvoir, penyimpangan tujuan kewenangan.
Implikasinya serius. Tindakan yang lahir dari kewenangan cacat berpotensi batal demi hukum. Negara tidak bisa memungut uang rakyat dengan dasar asumsi atau penafsiran sepihak. Hukum menuntut kepastian, bukan kreativitas berlebihan.
Ke Mana Uang Mengalir?
Pertanyaan berikutnya lebih sensitif: ke mana hasil pungutan itu bermuara?
Jika retribusi tidak masuk ke kas daerah, tidak tercatat dalam sistem pendapatan resmi, atau dikelola oleh pihak yang tidak berwenang, maka problemnya bereskalasi. Bukan lagi soal administrasi, melainkan indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara.
Dalam hukum pidana modern, kerugian negara tidak harus menunggu angka defisit. Potensi kerugian yang nyata secara administratif sudah cukup untuk membuka pintu pertanggungjawaban pidana.
Diam yang Tidak Netral: Indikasi Permufakatan
Praktik semacam ini sulit berdiri sendiri. Ia biasanya melibatkan lebih dari satu peran: pengelola, pemungut, perumus kebijakan, hingga pengawas. Ketika semua tahu namun tidak ada yang menghentikan, diam berubah menjadi sikap hukum.
Pembiaran oleh pejabat pengawas bukan tindakan netral. Jika dilakukan dengan pengetahuan dan kesadaran, ia bisa dikualifikasikan sebagai bentuk turut serta atau permufakatan. Dalam hukum, tidak bertindak pun bisa menjadi perbuatan.
Hak Warga Negara yang Terlanggar
Di sisi lain, publik menanggung akibat langsung. Warga dipungut biaya tanpa dasar hukum yang jelas. Hak atas kepastian hukum tercederai. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi retorika kosong.
Penarikan retribusi tanpa legitimasi yang sah bukan hanya soal uang, tetapi soal penghormatan negara terhadap hak konstitusional warganya. Ketika negara lalai di titik ini, yang runtuh bukan hanya prosedur, melainkan kepercayaan.
Jalan Keluar: Mengembalikan Akal Sehat Bernegara
Situasi ini tidak boleh dibiarkan mengendap. Audit investigatif menjadi keharusan, bukan pilihan. Penelusuran aliran dana, penghentian sementara pungutan, hingga penegakan sanksi hukum harus dilakukan secara terbuka dan tegas.
Negara hukum tidak anti-kritik. Justru ia hidup dari koreksi. Bendungan Lahor seharusnya menjadi ruang publik yang dikelola untuk kepentingan bersama, bukan contoh kecil bagaimana kewenangan bisa melenceng tanpa rem.
Hukum sudah memberi peringatan. Tinggal apakah negara mau mendengar, atau kembali menganggap semuanya “biasa saja”.
















Leave feedback about this