IKADIN Jatim Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Kunci Independensi Penegakan Hukum

VOICEOFJATIM.COM – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kementerian kembali memantik perdebatan serius di ruang publik. Di tengah arus diskursus tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur menyatakan pandangan dan sikap tegas untuk tetap mempertahankan Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Sikap ini disampaikan sebagai respons atas dinamika pembahasan di Komisi III DPR RI yang sebelumnya menolak usulan reposisi Polri ke bawah kementerian. Bagi kalangan advokat, isu ini tidak sekadar soal struktur organisasi, melainkan menyangkut prinsip dasar negara hukum dan arah demokrasi.

IMG-20260129-WA0015 IKADIN Jatim Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Kunci Independensi Penegakan Hukum

Ketua DPD IKADIN Jawa Timur Leo A. Permana, S.H., M.Hum. menilai bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang menjamin independensi aparat penegak hukum. Menurutnya, jika Polri berada di bawah kementerian, potensi tumpang tindih kewenangan dan tarik menarik kepentingan justru semakin terbuka. “Kami memandang independensi, profesionalitas, dan netralitas Polri sebagai harga mati. Dengan berada langsung di bawah Presiden, Polri dapat bekerja lebih objektif tanpa intervensi kepentingan sektoral,” tegasnya.

Leo juga mengingatkan bahwa wacana tersebut berisiko menciptakan rantai birokrasi yang panjang dan memperlambat respons kepolisian dalam menghadapi situasi keamanan yang dinamis. “Penempatan di bawah kementerian justru berpotensi menghadirkan pusat kekuasaan ganda dan melemahkan efektivitas komando,” ujarnya saat memberikan keterangan di Kota Malang, Rabu 28 Januari 2026.

Ia menambahkan bahwa struktur Polri saat ini merupakan hasil reformasi yang secara tegas memisahkan fungsi kepolisian dari militer. Reformasi tersebut bertujuan agar Polri berdiri sebagai institusi sipil yang mandiri dan fokus pada penegakan hukum, pemeliharaan ketertiban, serta perlindungan masyarakat. “Reformasi sudah menempatkan Polri pada posisi yang tepat sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” katanya.

Pernyataan IKADIN Jawa Timur ini sejalan dengan pandangan sejumlah tokoh nasional dan lembaga hukum lain yang menilai pemindahan Polri ke bawah kementerian sebagai langkah mundur bagi demokrasi. Mereka menilai independensi kepolisian merupakan fondasi utama dalam menjaga supremasi hukum.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan sikap serupa dalam rapat kerja dengan DPR RI. Ia menegaskan bahwa efektivitas tugas kepolisian sangat bergantung pada jalur komando yang langsung dan efisien, terutama dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang terus berkembang.

Melalui sikap resmi ini, DPD IKADIN Jawa Timur berharap Pemerintah dan DPR tetap konsisten menjaga desain kelembagaan Polri sebagaimana yang berlaku saat ini. Menurut mereka, stabilitas sistem penegakan hukum hanya dapat terwujud apabila institusi kepolisian berdiri independen, profesional, dan bebas dari kepentingan politik praktis.

Supremasi hukum, bagi IKADIN, bukan ruang kompromi. Ia harus dijaga dengan struktur yang jelas, komando yang tegas, dan independensi yang tidak boleh digeser sedikit pun.

Leave feedback about this

  • Rating