VOICEOFJATIM – Isu perundungan di lingkungan pendidikan kembali disorot lewat langkah konkret Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Selama tiga hari, 13–15 Januari 2026, tim pengabdian FH UB turun langsung ke Yayasan Pondok Pesantren Modern Ar-Rahmat, Desa Weragati, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, membawa misi membangun pesantren yang lebih ramah anak melalui penguatan literasi hukum.
Program pengabdian ini dirancang bukan sekadar seremonial. Fokus utamanya adalah membuka ruang kesadaran tentang bahaya bullying, dampak hukumnya, sekaligus menyiapkan pondasi sumber daya manusia dan aturan internal pesantren agar lebih tegas melindungi hak anak. Sejumlah dosen FH UB, yakni Dr. Shinta Hadiyantina, S.H., M.H., Dr. Dewi Cahyandari, S.H., M.H., dan Ariska Cesar Divian Candra Kusuma, S.H., M.H., terlibat langsung memberikan penyuluhan kepada santri, tenaga pendidik, hingga pengelola pesantren.

Materi yang disampaikan mengupas tuntas perundungan dari sisi hukum positif. Mulai dari pengertian bullying sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, ragam bentuk perundungan yang kerap terjadi, contoh kasus nyata, hingga konsekuensi hukum yang bisa menjerat pelakunya. Tidak berhenti di situ, tim juga menyampaikan strategi pencegahan, termasuk rekomendasi penguatan regulasi internal dan peningkatan kapasitas pengelola pesantren agar respons terhadap kasus bullying lebih sistematis.
Pendekatan yang digunakan dibuat cair dan partisipatif. Diskusi terbuka dan bedah kasus menjadi metode utama, sehingga peserta tidak hanya mendengar, tetapi aktif bertanya dan berbagi pengalaman. Antusiasme peserta menguat ketika pembahasan menyentuh dampak hukum bullying serta fenomena cyberbullying yang semakin marak seiring masifnya penggunaan gawai dan media sosial di kalangan remaja.

Ketua tim pengabdian, Dr. Shinta Hadiyantina, S.H., M.H., menegaskan bahwa edukasi hukum sejak dini menjadi kunci pencegahan. Menurutnya, santri perlu memahami secara jelas batas antara candaan dan perundungan, termasuk risiko hukum yang mengikutinya. “Kesadaran hukum harus dibangun sejak awal, termasuk dalam penggunaan media sosial dan teknologi kecerdasan buatan. Semua itu harus dijalankan secara bijak tanpa melanggar hak orang lain,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan aturan anti-bullying di lingkungan pesantren agar upaya pencegahan tidak berhenti pada tataran wacana. Regulasi yang jelas, pengawasan yang konsisten, serta sumber daya manusia yang paham hukum dinilai menjadi kombinasi penting dalam menciptakan ruang belajar yang aman.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi FH UB, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Melalui penyuluhan hukum yang aplikatif, perguruan tinggi diharapkan tidak hanya menjadi pusat produksi ilmu, tetapi juga hadir memberi dampak nyata bagi lingkungan sekitar.
Dengan edukasi anti-bullying yang menyeluruh, aturan yang tegas, dan kolaborasi antara pengelola pesantren, santri, orang tua, serta pihak eksternal, pesantren diharapkan mampu tumbuh sebagai ruang pendidikan yang aman, inklusif, dan berkeadilan. Lebih jauh, pesantren diharapkan dapat menjadi contoh dalam menanamkan kesadaran hukum, membangun budaya anti-kekerasan, dan mencetak generasi santri yang berkarakter kuat, berakhlak, serta berani menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.
















Leave feedback about this